Friday, 21 October 2016

Tugas 3

PENDAHULUAN

Kesuksesan Muhammad dalam berdagang sudah menjadi fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri, kehebatan beliau dalam berbisnis telah diketahui banyak orang sampai suatu saat Khadijah mendengar dan menjadikannya sebagai partner dalam usahanya. Dengan sentuhan Muhammad Khadijah mendapat untung tidak sewajarnya, seperti tercatat dalam sejarah bahwa ketika usahanya dipercayakan Muhammad, dia mendapat untung yang tidak pernah didapat oleh orang sebelumnya.
Tentu, ini tidak terlepas dari perjalanan panjang Muhammad sebagai pelaku Bisnis, sejak kecil sudah harus belajar menjadi penggembala, beranjak dewasa ia harus belajar dagang menjelajahi daerah-daerah di Arab bersama pamannya. Sampai akhirnya ia harus melakukannya aktivitas dagang dengan mandiri.


TEORI

14 Etika Bisnis Nabi Muhammad

Seperti ditulis dalam berbagai literatur bahwa kesuksesan Muhammad tersebut berdasarkan pada pribadi Muhammad yang selalu mengutamakan kejujuran, amanah dan kepuasan konsumen. Dengan cara-cara inilah Muhammad terkenal sebagai pebisnis andal dan sukses. Para pakar Bisnis modern mencoba mengadakan kajian terhadap jejak bisnis Muhammad, kesimpulan mereka adalah rahasia kesuksesan bisnis Muhammad karena beliau menggunakan etika dalam berbisnis. Etika bisnis ini didasarkan pada pengalaman Muhammad ketika menjadi pedagang, kemudian pengalaman beliau tersebut dilegalkan dengan hadits-hadits ketika Muhammad sudah diutus menjadi Rasul. Berikut beberapa etika bisnis yang dilakukan Muhammad terhadap klien atau konsumennya.

1. Jujur dalam menjelaskan produk
Kejujuran Muhammad sudah diakui, ia adalah manusia yang paling jujur didunia. Beliau selalu mengatakan dengan jujur produk/barang yang didagangkannya, jika barang itu rusak atau jelek, beliau akan mengatakan kerusakan atau kejelekan barang tersebut. Sangat jarang pedagang yang berani berkata jujur perihal kualitas barang dagangannya. Diceritakan dalam suatu riwayat suatu hari ada pembeli yang menanyakan kain yang pernah dibeli temannya. Lantas Muhammad menjawab, “kain yang tuan inginkan sudah habis, ini ada yang lain tetapi beda dengan yang tuan maksud, dan harganya tentu berbeda dengan yang teman tuan beli tadi.” Lantas pembeli merasa kalau Muhammad hendak menaikkan harga tersebut karena sedang digandrungi oleh konsumen. Dan menurut pandangan pembeli kain tersebut sama dengan yang dibeli temannya tadi.

Kemudian pembeli bertanya, “Apakah engkau akan menaikkan harga kainini?,” Muhammad menjawab “tidak, justru harga kain ini lebih murah dari yang teman anda beli, walaupun kain ini memang sama persis dengan yang teman anda beli, tapi kualitasnya berbeda”. Selain dari riwayat tersebut Rosulullah juga bersabda: “Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskan (aib/cacat) nya itu.” (HR.Ahmad).

2. Suka sama suka (an taradhin)
Permintaan dan penawaran dalam sistem jual beli akan terasa nikmat dan indah jika dilakukan secara fair dengan konsep ikhlas, di mana kedua belah pihak yang bertransaksi melakukannya atas dasar suka sama suka. Hal inilah yang dilakukan Muhammad, beliau tidak akan melakukan transaksi jual beli kecuali kedua belah pihak suka sama suka, sehingga beliau sebagai penjual senang dan orang lain sebagai pembeli lebih senang karena ia mendapat barang yang diinginkannya dengan ikhlas dan mudah. “Jual beli harus dipastikan harus saling meridhai.” (HR. Baihaqi dan IbnuMajjah)

Prinsip suka sama suka disebutkan dalam al-Qur’an surat An-nisa ayat 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

3. Tidak menipu takaran, ukuran dan timbangan
Muhammad sangat menghindari praktek penipuan, tentunya Muhammad selalu jujur dalam menimbang. Praktek bisnis yang banyak mengandung penipuan pada umumnya adalah promosi. Muhammad pernah memberikan teknik sales promotion yang jitu kepada seorang pedagang. Suatu ketika beliau mendapati seorang sedang menawarkan barang dagangannya, beliau melihat ada yang janggal pada diri orang tersebut, kemudian beliau lewat dan menasihatinya, orang tersebut sangat menawarkan baju kepada orang yang jangkung tapi baju yang ditawarkannya pendek.

Rasulullah bersabda yang artinya: dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi saw melarang jual belihashah dan jual beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya)

4. Tidak menjelekkan Bisnis orang lain
Menjelek-jelekan Bisnis orang lain yang merupakan pesaingnya adalah tindakan pengecut. Banyak orang terjebak ke dalam tindakan yang tidak terpuji demi mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin, misalnya dengan menjatuhkan reputasi pesaingnya dengan menjelek-jelekannya. Dalam berbisnis (berdagang), Muhammad tidak pernah menjelek-jelekan dagangan milik orang lain, justru beliau selalu membantu mempromosikan pedagang lain jika barang dagangan yang ada pada dirinya tidak tersedia.

5. Bersih dari unsur riba
Muhammad dalam berbisnis tidak pernah melakukan riba sedikit pun, apalagi memakan hasil riba. Bahkan dalam suatu hadits beliau mengutuk praktek riba dan menyamakan pelaku riba sebagai pembuat dosa besar.

6. Tidak menimbun barang
Dalam bahasa Arab disebut dengan “al-ikhtikar”. Kata ini mengandung makna azh-zhulm (aniaya) dan isa’ah al-mu’asyirah(merusak pergaulan). Secara umum dapat diambil pengertian yaitu aktivitas menyimpan barang yang dibutuhkan masyarakat dengan tujuan menjualnya ketika harga telah melonjak, barang itu baru dipasarkan.

Muhammad dalam berbisnis tidak pernah melakukan penimbunan barang, bahkan beliau melarang para pedagang melakukan penimbunan. Hal ini tercermin dalam berbagai hadits yang ditegaskan beliau tentang larangan dan ancaman bagi orang yang menimbun. Dari Ibnu Umar (bahwasanya) Nabi saw (bersabda): “barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari (dengan tujuanmenaikkan harga) ia telah berlepas dari diri Allah dan Allah juga berlepas diri darinya”

7.  Tidak melakukan monopoli
Monopoli merupakan cara batil dalam memperoleh harta. Sebab praktek monopoli pada umumnya merugikan orang lain karena bersifat tidak fair dan tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bisa melakukan usaha yang sama. Muhammad menentang praktek-praktek monopoli yang dilakukan pedagang Arab.

Dalam sebuah hadis disebutkan: “Nabi SAW ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, “Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim menyahihkannya Rifa’ah Ibn Rafi’).

8. Membayar upah pekerja sebelum keringatnya kering
Gaji atau upah merupakan harapan terbesar bagi seorang buruh yang bekerja mencari nafkah, oleh karena itu pemberian upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
Dalam hadis disebutkan,: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringat nya kering.” (HR. Ibnu Majahdari Ibnu Umar).

9. Teguh menjaga amanah
Muhammad selalu menjaga etika ini dalam menjalankan aktifitas dagangannya. Ketika Muhammad menjadi karyawan Khadijah ia selalu  menjaga barang bawaannya selama perjalanan dan menjual barang-barang tersebut sesuai amanat dari Khadijah.

10. Toleran dalam berbisnis
Sifat toleran merupakan salah satu kunci sukses Muhammad. Sifat ini akan membuka kunci rezeki dan sarana hidup tenang bagi para pebisnis. Manfaat toleran adalah mempermudah pergaulan, mempermudah urusan jual belidan mempercepat kembalinya modal. Toleran dalam berbisnis berarti sikap memudahkan dan berlapang dada dalam menjalin kerjasama bisnis, baik perdagangan, industri maupun bisnis lainnya. Sikap toleran mendorong kokohnya jalinan kemitraan bisnis, memudahkan setiap urusan, rasa empati terhadap rekan kerja dan sikap positif lainnya.

11. Menepati janji
Pebisnis yang sukses pasti bisa memegang janji yang diucapkannya sendiri, baik terhadap pelanggannya maupun di antara sesama pedagang. Muhammad adalah pebisnis yang selalu menepati janji, terutama kepada pelanggannya. Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Muhammad pernah janji akan bertemu dengan pelanggannya untuk mengadakan transaksi Bisnis, tetapi pelanggan tersebut lupa dengan janji itu sehingga tidak datang. Namun Muhammad terus menunggu pelanggannya itu selama tiga hari sampai pelanggannya itu datang.

12. Murah hati
Muhammad menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melakukan Bisnis. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggung jawab.

13. Bersikap adil dalam menjalankan bisnis
Muhammad diutus untuk membangun keadilan, celakalah bagi orang yang berbuat curang yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang lain selalu dikurangi.

14. Menjual produk yang dijamin kehalalannya
Setiap barang atau produk yang dijual harus merupakan barang yang halal, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya. Rasulullah melarang keras berbisnis barang-barang haram, seperti jual beli khamr, obat-obatan terlarang, barang hasil curian dan lainnya.


ANALISIS

Pada zaman yang serba modern ini, sudah banyak cara-cara para pedagang menjual dagangannya tidak hanya dengan melalui cara manual (menjajakan dagangannya dan mengharapkan pembeli datang), akan tetapi sekarang  para penjual dapat mempromosikan dagangannya dengan sosial media (web, twitter, instagram, dll). Sosial media merupakan cara yang sangat mudah, ampuh dan praktis apabila ingin mempromosikan dagangan. Banyak kelebihan yang bisa didapatkan dari sosial media. selain dari sosial media, promosi melalui iklan di tv, majalah, ataupun brosur juga tidak kalah dengan promosi melalui social media. 

Akan tetapi, dengan semakin berkembangnya zaman, para penjual seakan melupakan apa saja etika dalam berbisnis yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Banyak pedagang yang menjual dagangannya menyimpang dari yang di ajarkan oleh Nabi Muhammad. Sebagai contohnya adalah pada penjual produk kecantikan yang sering mengomentari akun instagram artis-artis yang si penjual mengatakan kalau dengan memakai produk tersebut, pasti membuat kulit menjadi putih dan lain-lain. Padahal kenyataannya tidak benar. Produk yang dijual itu sebagian besar merupakan produk abal-abal dan tidak memiliki sertifikat BPOM dan Halal. Ini bertentangan dengan etika yang diajarkan Nabi Muhammad tentang kejujuran dan menjual barang yang terjamin kehalalannya. Tentu saja hal ini bisa merugikan konsumen.

Selanjutnya adalah pada “perang” iklan yang dilakukan 2 provider besar XL dengan Telkomsel dulu. Sule yang membintangi iklan XL bersama Baim, disana Baim diminta mengatakan “om Sule ganteng” tetapi Baim tidak mau mengikuti kata kata Sule, malah Baim mengatakan “om Sule jelek”. Begitu terus yang Baim katakan meskipun dia sudah di ‘sogok’ Sule dengan es krim yang akhirnya XL membuat slogan “Sejujur Baim, Sejujur XL”.

Namun pihak Telkomsel ‘membalas’ iklan XL dengan mengeluarkan iklan terbaru Telkomsel dengan menggaet Sule juga sebagai bintang iklannya. Di iklan tersebut ceritanya Sule engatakan kepada pers bahwa dia sudah taubat dan sudah kapok dibohongi anak kecil (Baim di iklan XL). Semua orang pasti tahu maksud dari iklan ini adalah menyindir XL.

Dalam masalah ini, Nabi Muhammad telah mengajarkan etika yang baik dalam berbisnis. Salah satunya adalah tidak menjelekkan bisnis orang lain. Dapat disimpulkan bahwa salah satu pihak tersebut menjelekkan pihak lain. Selain menjelekkan bisnis orang lain yang dilakukan salah satu bisnis tersebut adalah tidak adanya sikap toleransi bagi pebisnis lain.

Selain itu, ada juga beberapa perusahaan yang menawarkan produknya dengan memberikan potongan harga atau diskon tetapi untuk mendapatkan diskon tersebut, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dulu oleh pembeli. Contohnya seperti di website belanja online Qoo10, bagi para penyuka ramen korea, saat ini sedang ada promosi di Qoo10 dengan membeli 1 paket ramen (isi 5 pack) akan mendapatkan diskon sebesar 55%. Hal ini tentunya dapat mempengaruhi pembeli yang tadinya tidak berminat membeli ramen tersebut, akhirnya jadi tertarik untuk membeli dengan alasan sedang ada diskon. Lalu di website yang sama, terdapat juga penawaran buy 1 get 1 free bagi pembelian produk deodoran pria yang tentunya juga dapat menarik perhatian pembeli karena memang deodoran merupakan salah satu kebutuhan masyarakat.


Selain Qoo10, ada juga Berrybenka yang setiap hari selalu menawarkan produknya dengan  banyak potongan harga. Contohnya adalah pembeli akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp. 100.000 apabila pembeli melakukan pembelian minimal seharga Rp. 400.000. lalu ada juga voucher Rp. 50.000 bagi yang berlangganan newsletter dengan memasukkan email kita ke kotak yang disediakan. Namun dengan adanya penawaran penawaran yang sering dilakukan oleh Berrybenka, Berrybenka termasuk perusahaan belanja online yang menepati janji. Saya merupakan salah satu pelanggan Berrybenka, saya sering belanja di sini. Waktu H-3 lebaran Idul Fitri tahun ini, saya membeli baju disana dan pihak Berrybenka memang mengatakan kalau mereka akan mengantarkan pesanan sebelum hari lebaran agar pesanan dapat digunakan pada hari lebaran. Dan itu benar saja. Pada H-2 lebaran atau sehari setelahnya, baju pesanan saya sudah sampai dirumah saya dengan selamat. Saya juga sangat menyukai barang yang saya beli karena memang semua yang dijual oleh Berrybenka merupakan barang yang bagus. Ini sebagai contoh bahwa masih ada perusahaan atau penjual yang menepati janji seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ketika berbisnis.




REFERENSI


Saturday, 8 October 2016

Corporate Social Responsibility (CSR)

PENDAHULUAN

Kehadiran setiap perusahaan besar tentunya mempunyai Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan yang biasanya rutin dilakukan setiap tahun atau setiap beberapa bulan. Tujuan utama diadakannya kegiatan CSR perusahaan-perusahaan ini adalah untuk membantu kesejahteraan masyarakat sekitar juga kelestarian lingkungan. Selain itu, dengan diadakannya kegiatan CSR ini juga tentunya mempunyai manfaat yang sangat besar bagi perusahaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan perlu melakukan kegiatan ini karena memiliki keuntungan bag masyarakat juga perusahaan itu sendiri


TEORI

Definisi Corporate Social Responsibility

Menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yang merupakan lembaga internasional mendefinisikan CSR: “Continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large”.

Definisi tersebut menunjukkan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) merupakan suatu bentuk tindakan yang berangkat dari pertimbangan etis perusahaan yang diarahkan untuk meningkatkan ekonomi, yang dibarengi dengan peningkatan kualitas hidup bagi karyawan berikut keluarganya, serta sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar dan masyarakat secara lebih luas (Hadi, 2011:47-48).

Selanjutnya berkembang konsep triple bottom line (profit, planet, dan people) yang dipopulerkan oleh John Ellingkton (1997) dalam bukunya yang berjudul “Cannibals with forks, The Triple Bottom Line in 21th Country Bussines” menegaskan bahwa perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), melainkan juga kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people) (Poerwanto, 2010:5).

Pengungkapan Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Hendriksen (dalam Nurlela dan Islahuddin, 2008) mendefinisikan pengungkapan (disclosure) sebagai penyajian sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal efisien. Informasi diungkapkan dalam bentuk laporan tahunan (company annual report), pengungkapan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu mandatory disclosure (pengungkapan bersifat wajib) dan voluntary disclosure (pengungkapan bersifat sukarela).

Pengungkapan tanggungjawab sosial perusahaan (Sembiring, 2005) juga dijelaskan sebagai proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan. Tujuan pengungkapan tanggungjawab sosial adalah sebagai bentuk kepedulian perusahaan baik kepada shareholder maupun kepada stakeholder.

Tingkat pengungkapan informasi tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) pada perusahaan-perusahaan yang diteliti dinilai melalui luas pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Untuk mengukur CSR disclosure digunakan indeks pengungkapan sosial atau CSR index yang merupakan luas pengungkapan relative setiap perusahaan sampel atas pengungkapan sosial yang dilakukannya.

Manfaat Corporate Social Responsibility

Menurut Gurvy Kavei (dalam Kartini, 2009:124-125) menegaskan bahwa setiap perusahaan yang mengimplementasikan CSR dalam aktivitas usahanya akan mendapatkan 5(lima) manfaat utama sebagai berikut:
  1. Meningkatkan profitabilitas dan kinerja finansial yang lebih kokoh, misalnya lewat efisiensi lingkungan
  2. Meningkatkan akuntabilitas, assessment dan komunitas investasi
  3. Mendorong komitmen karyawan, karena mereka diperhatikan dan dihargai
  4. Menurunkan kerentanan gejolak dengan komunitas
  5. Mempertinggi reputasi dan corporate branding.


ANALISIS

PT. Sari Melati Kencana merupakan perusahaan yang menaungi restoran Pizza Hut dan PHD. Di Indonesia sendiri, Pizza Hut merupakan restoran pizza terbesar dan terkenal yang memiliki lebih dari 200 cabang di seluruh Indonesia. Maka tak heran jika Pizza Hut sudah melekat dibenak masyarakat. Di Depok saja, terdapat 7 gerai Pizza Hut dan 1 PHD. Di Jl. Margonda Raya, setidaknya ada 3 gerai Pizza Hut dan yang biasanya paling ramai itu Pizza Hut yang terletak di Margo City Depok. Biasanya yang berkunjung ke restoran tersebut adalah keluarga dan anak-anak muda yang habis pulang sekolah ataupun pulang kuliah.

Konsep triple bottom line yang dipopulerkan oleh John Ellingkton (1997) dalam bukunya yang berjudul “Cannibals with forks, The Triple Bottom Line in 21th Country Bussines” yang menegaskan bahwa perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), melainkan juga kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

Perusahaan yang baik tidak hanya memikirkan keuntungan belaka, inilah yang dilakukan Pizza Hut dengan melakukan tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang salah satu tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat. Contohnya pada tahun 2013 lalu, Pizza Hut  melakukan kegiatan CSR membuat dan menjual pizza terpanjang yang hasil penjualannya di donasika ke rumah zakat dan Pizza Hut sekaligus memecahkan rekor MURI untuk kategori pizza terpanjang.

Selain bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dengan donasi, Pizza Hut juga melakukan kegiatan CSR pemberdayaan para petani. Pizza Hut memberikan modal bagi para petani untuk menanam tomat, paprika, buncis dan lain-lain yang nantinya hasil panen para petani tersebut dapat dibeli oleh Pizza Hut.

Dari 2 contoh CSR Pizza Hut diatas, bagi masyarakat, program CSR yang dilakukan oleh Pizza Hut sangatlah memberi dampak positif. Contohnya saja, bentuk kepedulian Pizza Hut dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi para petani. Selain itu, dengan dilakukannya penanaman tomat, paprika dan lain-lain, setidaknya dapat membantu mengurangi polusi yang ada di sekitar lahan pertanian. Dan juga, yang tidak kalah pentingnya, program CSR dalam bentuk donasi. Bagi umat Islam, orang-orang yang melakukan donasi akan mendapatkan pahala yang besar apalagi memberikan santunan bagi anak yatim. Maka dari itu, saya pribadi sangat mendukung kegiatan ini.

Lalu dengan diadakannya CSR ini juga dapat menguntungkan perusahaan, salah satunya yaitu meningkatkan reputasi perusahaan. Apabila mendapatkan reputasii yang baik, tentu saja ini akan berdampak sangat baik bagi perusahaan. Akan tetapi, perusahaan tetap harus fokus pada tujuan yang paling utamanya, mensejahterakan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.


REFERENSI

Handriyani, Arik Novia. 2013. Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan dengan Profitabilitas Sebagai Variabel Moderating. Vol 2, No 5.