BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Korperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggotanya telah mengetahui manfaat dari pendidikan koperasi
tersebut yang dapat membantu mengangkat perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas para anggota.
Rumusan Masalah
Bagaimana analisis mengenai atrikel yang ada pada makalah/postingan ini?
Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah agar dapat menganalisis artikel yang berhubungan dengan Ekonom Koperasi, dengan judul artikel "Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan".
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu
pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal
5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
- Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Modal diberi balas jasa secara terbatas.
- Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia
seperti berikut ini.
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
- Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi
dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang,
yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat
Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini
beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
- Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
- Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
- Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat
Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial,
koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
- Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
- Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
- Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Pengemis, Gelandangan dan Anak Jalanan
Gelandangan dan pengemis memang telah menjadi masalah nasional yang
dihadapi di banyak kota, tak terkecuali di negara maju (Schwab, 1992).
Permasalahan gelandangan dan pengemis sebenarnya telah lama mendapatkan
perhatian serius baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun
LSM. Evers & Korf (2002) bahkan secara ekstrim mengibaratkan
gelandangan sebagai penyakit kanker yang diderita kota karena
keberadaannya yang mengganggu keindahan dan kenyamanan kota, namun
begitu susah dan kompleks dalam penanggulangannya. Tulisan ini ingin
menunjukkan kompleksitas permasalahan gelandangan melalui penyajian data
dan fakta yang dianggap relevan, dan memunculkan pertanyaan tentang
kapan persoalan gelandangan akan selesai kita tangani?
Anomali Istilah Gelandangan, Pengemis dan Pemulung
Istilah gelandangan berasal dari kata gelandangan,
yang artinya selalu berkeliaran atau tidak pernah mempunyai tempat
kediaman tetap (Suparlan, 1993). Pada umumnya para gelandangan adalah
kaum urban yang berasal dari desa dan mencoba nasib dan peruntungannya
di kota, namun tidak didukung oleh tingkat pendidikan yang cukup,
keahlian pengetahuan spesialisasi dan tidak mempunyai modal uang.
Sebagai akibatnya, mereka bekerja serabutan dan tidak tetap, terutamanya
di sektor informal, semisal pemulung, pengamen dan pengemis. Weinberg
(1970) menggambarkan bagaimana gelandangan dan pengemis yang masuk dalam
kategori orang miskin di perkotaan sering mengalami praktek
diskriminasi dan pemberian stigma yang negatif. Dalam kaitannya dengan
ini, Rubington & Weinberg (1995) menyebutkan bahwa pemberian stigma
negatif justru menjauhkan orang pada kumpulan masyarakat normal.
Mereka yang tidak sukses mengadu nasib di kota,
malu untuk kembali ke kampung halamannya, sementara mereka
terlunta-lunta hidup di perantauan. Mereka hidup di pemukiman liar dan
kumuh (slum/squatter area) yang dianggap murah atau tidak perlu
bayar. Orang gelandangan pada umumnya tidak memiliki kartu identitas
karena takut atau malu dikembalikan ke daerah asalnya, sementara
pemerintah kota tidak mengakui dan tidak mentolerir warga kota yang
tidak mempunyai kartu identitas. Sebagai akibatnya perkawinan dilakukan
tanpa menggunakan aturan dari pemerintah, yang sering disebut dengan
istilah kumpul kebo (living together out of wedlock). Praktek
ini mengakibatkan anak-anak keturunan mereka menjadi generasi yang tidak
jelas, karena tidak mempunyai akte kelahiran. Sebagai generasi yang
frustasi karena putus hubungan dengan kerabatnya di desa (dehabilitation)
dan tidak diakui oleh pemerintah kota, dan tanpa tersentuh dunia
pendidikan formal, pada akhirnya mereka terdorong oleh sistem menjadi
anak jalanan dan rentan terpengaruh untuk melakukan tindak kriminal dan
asosial (Rohman, 2004).
Selama ini sebagian besar masyarakat masih
dibingungkan oleh pengertian gelandangan, pengemis dan pemulung. PP No.
31 Tahun 1980 mendefinisikan gelandangan yaitu orang-orang yang hidup
dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam
masyarakat setempat serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal
yang tetap serta hidup mengembara ditempat umum. Untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari seringkali mengemis (hidup dari belas
kasihan orang lain) atau bekerja sebagai pemulung. Ali, dkk. (1990)
menyatakan bahwa gelandangan berasal dari gelandang yang berarti selalu
mengembara, atau berkelana (lelana). Adapun indikator
gelandangan yaitu sebagai berikut : (1) Anak sampai usia dewasa; (2)
Tinggal disembarang tempat dan hidup mengembara atau mengelandang
ditempat-tempat umum, biasanya dikota-kota besar; (3) Tidak mempunyai
tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku bebas/ liar, terlepas
dari norma kehidupan masyarakat umumnya; (4) Tidak mempunyai pekerjaan
tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas.
Secara umum gelandangan ada 2 yaitu gelandangan psikotik dan gelandangan
non-psikotik. Gelandangan non-psikotik pun dibagi menjadi dua yaitu
mereka yang menggelandang karena malas bekerja dan mereka yang
menggelandang karena desakan ekonomi. Mereka yang menggelandang karena
malas, biasanya tinggal pergi ke belakang McDonald atau KFC untuk
sekedar makan enak dengan menunggui sisa-sisa makanan yang dibuang di
tempat sampah. Mereka juga sering menjadikan panti-panti pemerintah
sebagai tempat makan gratis. Bosan di satu panti, mereka akan pindah ke
panti lain. Begitu seterusnya. Jadi saya tidak setuju kalau ada
penggeneralisasian bahwa seluruh gelandangan pada dasarnya pemals. Studi
yang saya lakukan beberapa tahun yang lalu menunjukkan bagaimana
sebagian dari mereka bekerja siang malam tanpa mengenal lelah. pagi buta
sudah berangkat memulung, pulang malam dan terkadang mereka
membersihkan hasil pulungannya sampai jam 12 malam di gubuk-gubuk
sederhana dimana mereka tinggal. Ada beberapa mereka yang minum
arak/alkohol sambil bernyanyi-nyanyi. Saya melihat ada nada kesedihan
dalam suara-suara mereka. Mungkin mereka frustasi dengan hidup. Tapi
dari perspektif saya mereka adalah orang-orang kuat yang mengarungi
kejamnya kehidupan di kota besar. Saya percaya bahwa fenomena
gelandangan adalah fenomena gagalnya suatu masyarakat dalam mencegah dan
memproteksi warganya. Ketidakpedulian dan kurangnya dukungan dari
masyarakat secara umum berkontribusi terhadap terciptanya
gelandangan-gelandangan di kota besar. Jelas program penanganan antara
mereka yang psikotik, non psikotik karena mentalitas dan non psikotik
karena kesulitan ekonomi akan berbeda. Dan tentu saja penanganannya
harus humanis dan mengedepankan hak-hak mereka.
Sedangkan pengemis dapat didefinisikan sebagai
orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan minta-minta di muka umum
dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan orang
lain (PP No. 31 Tahun 1980). Adapun indikator untuk menjustifikasi bahwa
sesorang adalah pengemis adalah sebagai berikut : (1) Anak sampai usia
dewasa; (2) Meminta-minta dirumah-rumah penduduk, pertokoan,
persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat
umum lainnya; (3) Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan,
berpura-pura sakit, merintih dan kadang-kadang mendoakan dengan
bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan organisasi tertentu; dan (4) Biasanya
mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap membaur dengan penduduk
pada umumnya.
Istilah terakhir yang sering diasosiasikan dengan
gelandangan adalah pemulung. Pemulung dapat diartikan sebagai orang yang
kegiatannya mengambil dan mengumpulkan barang-barang bekas yang masih
memiliki nilai jual yang kemudian akan dijual kepada juragan barang
bekas (Saraswati dalam Aswab, 1986). Pemulung juga dapat didefinisikan
sebagai orang yang mempunyai pekerjaan utama sebagai pengumpul
barang-barang bekas untuk mendukung kehidupannya seharihari, yang tidak
mempunyai kewajiban formal dan tidak terdaftar di unit administrasi
pemerintahan (Y. Argo Twikromo, 1999).
Dari pengertian-pengertian di atas, terlihat jelas
bahwa seorang gelandangan dapat melakukan aktifitas seperti mengemis dan
memulung, namun seorang pengemis dan pemulung belum tentu seorang
gelandangan. Karena seorang pengemis atau pemulung bisa jadi memiliki
tempat tinggal yang tetap.
Data dan Fakta Seputar Gelandangan
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Data dan
Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, tercatat pada tahun 2008,
jumlah gelandangan mencapai 25.169 orang, jumlah pengemis mencapai
35.057 orang, dan anak jalanan mencapai 109.454 orang. Data jumlah orang
gelandangan sendiri meningkat hamper 2 kali lipat pada tahun 2009 dan
mencapai 54.028 orang. Data yang dikutip memang masih perlu ditanyakan
kevaliditasannya, mengingat pendataan pada kelompok ini relatif sulit
karena mobilitas mereka yang tinggi. Dapat dipastikan angka ini seperti
fenomena puncak gunung es (tips of iceberg) dimana angka
riilnya dimungkinkan dapat lebih tinggi. Tapi untuk pegangan sementara
dalam penyusunan program, data tersebut masih dapat dipergunakan.
Angka gelandangan diperkirakan terus naik,
mengingat daya tarik kota yang semakin kuat bagi orang-orang desa. Yang
perlu diperhatikan dalam konteks ini adalah bahwa Jakarta akan tetap
menjadi tanah impian bagi orang desa di Indonesia untuk mengadu nasib di
kota, mengingat kecenderungan kota-kota di Asia Tenggara yang mengacu
pada ‘gejala satu kota’ yaitu ibu kota
Negara. Sebagai contohnya, kota di Indonesia adalah Jakarta, di
Thailand adalah Bangkok, di Malaysia adalah Kuala Lumpur, dan di
Philippine adalah Manila.
Fakta membuktikan bahwa gelandangan, pengemis dan anak jalanan adalah kelompok yang masuk dalam kategori kemiskinan inti (core of poverty)
di perkotaan. Menangani kelompok ini sama halnya mencoba menangani
masalah kemiskinan yang tersulit. Kelompok gelandangan, pengemis dan
anak jalanan merupakan kelompok khusus yang memiliki karakteristik dan
pola penanganan khusus, terutama berkaitan dengan mentalitas dan tata
cara hidup mereka yang sedikit banyak sudah terkontaminasi budaya
jalanan. Inilah sebabnya, sebagai misal, kenapa pengistilahan Jakarta di
kalangan ilmuwan sosial bukan disebut dengan kota, tapi lebih sering
disebut ‘Kampung Besar’ (the big village), mengingat perilaku orang di dalamnya yang lebih mencerminkan orang kampung.
Berbagai laporan menunjukkan bagaimana pemerintah
kota, seperti di Jakarta telah mengeluarkan berbagai peraturan daerah
yaitu Perda DKI No. 11 Tahun 1988 tentang ketertiban umum, dan Perda DKI
No. 8 Tahun 2007 yang melarang orang untuk menggelandang, mengemis dan
melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban di jalan, termasuk
larangan membeli pedagang asongan dan memberi sedekah pada pengemis di
jalanan di Jakarta. Pemerintah DKI juga telah mengadakan kerjasama
lintas sektoral yang melibatkan berbagai instansi seperti Tramtib,
Kepolisian, maupun Dinas Sosial melalui operasi yustisi dalam penanganan
gelandangan, untuk selanjutnya mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi
sosial di panti-panti pemerintah. Namun demikian, masih saja masalah
gelandangan, pengemis dan anak jalanan masih merebak di kota Jakarta dan
kota-kota lainnya.
Masalah gelandangan dan pengemis bukan semata-mata
masalah modal, keterampilan kerja dan kesempatan berusaha, namun juga
masalah mentalitas diri. Terbukti dari tingkat kegagalan layanan yang
disediakan pemerintah, dimana mereka yang telah mendapatkan layanan
panti ataupun layanan transmigrasi, namun kembali menggelandang di kota.
Mereka berpandangan bahwa dengan menggelandang mereka bisa memperoleh
uang tanpa harus bekerja keras. Menariknya lagi, mereka justru
memanfaatkan layanan panti-panti maupun layanan transmigrasi sebagai
suatu ‘selingan hidup’ dimana mereka bisa numpang makan minum gratis di
panti dan pindah dari satu panti ke panti lainnya manakala bosan, dan
hal inipun diorganisir oleh kelompok gelandangan sendiri dengan baik.
Bagi yang bertransmigrasi mereka juga kembali setelah menjual tanah dan
rumahnya ke tetangganya maupun ke penduduk setempat.
Gelandangan, Migrasi Desa-Kota dan Gagalnya Pemerintah Kota Dalam Melakukan Antisipasi
Kaum urban yang datang ke kota-kota, karena minim
pengalaman, pendidikan, keterampilan kerja dan modal uang, akhirnya
mereka mencari ’Bapak Pelindung’ (patron) dan berperan sebagai ’Anak’ (client).Mereka
bekerja pada patron dengan upah minim yang penting bisa survive
(mendapat makan dan tempat tinggal). Pada umumnya tempat yang dituju
adalah pemukiman liar seperti di bawah jembatan, lahan-lahan kosong,
pinggir stasiun/rel kereta api, maupun di bantaran-bantaran kali. Mereka
kemudian terorganisir secara rapi dan sangat sulit digusur. Studi yang
dilakukan Rohman (2004) menunjukkan bahwa pendudukan dan penyerobotan
lahan dikarenakan pemerintah kota yang tidak konsisten, karena banyak
oknum pemerintahan yang justru ‘melegalkan’ dengan menarik retribusi di
tempat-tempat tersebut. Khusus untuk gelandangan di Stasiun Senen,
petugas PJKA yang justru mengajari mereka dengan membikin rumah-rumah
kardus yang kemudian menjadi semi permanen karena sering pulang
kemalaman ke daerah Bekasi atau Bogor. Sebagai konsekuensinya, para
pedagang yang dulu tidur di pasar Senen dengan memeluk dagangannya
akhirnya mengikuti pola yang sama yaitu mendirikan gubuk-gubuk di
sepanjang rel kereta api. Kalau petugas PJKA bisa kenapa mereka tidak?
Pada konteks ini pemerintah kota diharapkan dapat secara konsisten
mengawasi ruang-ruang yang rawan penyerobotan secara liar. Persoalan
kemudian muncul manakala kehidupan yang sulit memaksa mereka bekerja
secara serabutan, baik sebagai pemulung, pelapak, tukang service
elektronik, tukang ‘petik’ (jambret), tukang todong, pencuri, pemungut
sayuran, pengamen, maupun pengemis. Permasalahan menjadi mengemuka
manakala tempat tinggal mereka kumuh dan kotor, hidup secara tidak
sehat, rawan terkena penyakit, menjadi pusat prostitusi, dan pusat
kegiatan kriminal. anak-anak mereka juga rawan penelantaran, eksploitasi
ekonomi dan eksploitasi seksual. Kejadian tindak kekerasan juga bukan
barang yang aneh di lingkungan tersebut.
Bahwa masalah gelandangan dan pengemis adalah
masalah klasik dalam urbanisasi. Intinya jika migrasi desa-kota dapat
diminimalisir, maka jumlah gelandangan dan pengemis di perkotaan dapat
dipastikan dapat diminimalisir pula. Karena itulah upaya penanganan yang
bagus dalam mengatasi permasalahan gelandangan dan pengemis adalah
melalui upaya preventif yang dilakukan terutama di daerah-daerah yang
berpotensi mengirimkan penduduk yang minim keterampilan, pendidikan dan
modal ke kota-kota besar. Ini bisa dilakukan dengan melakukan kegiatan survey ataupun
pendataan secara langsung ke kantong-kantong pemukiman liar, maupun
dengan meminta data sekunder dari Dinas/Instansi Sosial terkait.
Bahwa jumlah kaum urban meningkat dikarenakan daya
tarik kota yang sangat luar biasa, yang didukung banyaknya cerita-cerita
sukses dari para perantau. Pada titik ini, diperlukan upaya penyuluhan
dan diseminasi tentang resiko merantau ke kota besar, sebagai upaya
preventif dalam menyajikan data dan fakta obyektif susahnya merantau di
kota. Paling tidak, masyarakat di pedesaan harus disadarkan mengenai
kejamnya kota. Hal ini dikarenakan modus munculnya gelandangan pada
umumnya dimulai dari para perantau yang gagal mengadu nasib, yang dibawa
ke kota besar baik oleh keluarganya maupun teman terdekatnya (chain-recruitment) meskipun ada pula yang dikarenakan keinginan sendiri (minggat) maupun diperdagangkan (trafficking).
Pengemis sebenarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu
mereka yang masuk dalam kategori cacat dan mengemis untuk hidup, dan
mereka yang dalam keadaan sehat tapi malas bekerja. Di sini jelas,
bentuk intervensi ataupun layanan sosial yang diberikan akan berbeda
sesuai dengan karakteristik pengemis. Layanan yang diberikan kepada
gelandangan dan pengemis juga terkesan setengah hati karena asumsi bahwa
jika tersiar kabar akan adanya layanan khusus gelandangan dan pengemis
dipastikan angka urbanisasi ke kota akan meningkat. Itulah sebabnya
pemerintah kota cenderung lebih memilih tindak represif daripada
rehabilitatif. Ini dibuktikan beberapa program andalan pemerintah justru
tidak menyentuh keluarga tanpa KTP. Layanan yang dilakukan untuk
gelandangan dan pengemis perlu melibatkan para patron, pihak kepolisian,
pemerintah kota, dan pemerintah daerah asal gelandangan dan pengemis.
ARTIKEL
Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan
Citizen6, Semarang:
Di Kota Semarang, keberadaan anak jalanan sudah tak asing lagi, bahkan Kota
Semarang dinilai sebagai daerah tujuan bagi pengemis, gelandangan, dan anak
jalanan dari kawasan sekitarnya.
"Saat ini jumlahnya semakin meningkat. Jumlah anak jalanan di Kota Semarang saat ini 350 orang. Tahun lalu 275 orang," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Tri Supriyanto, Senin, 15 Juli 2013.
Sejak tahun 2011, Dewi Nur Cahyaningsih (18) dan Faradiba (18) sudah membuat sistem koperasi bagi anak jalanan di wilayah Tugu Muda Semarang yang dinilai sebagai sebuah solusi efektif dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan.
Melalui ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Kemendikbud RI pada 9-14 Oktober 2011, karya dengan judul Pendirian Koperasi Anak Jalanan Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan (Studi Kasus di Kawasan Tugu Muda Semarang) ini mendapat penghargaan medali perak pada bidang IPS dan Humaniora.
Jumlah anak jalanan yang tergabung di Koperasi Anak Jalanan (KOPAJA) dari 2011 sampai dengan sekarang adalah sekitar 30 orang. Dari anak-anak usia 4-17 tahun tergabung dalam kegiatan ini. Mengapa sistem koperasi dinilai sebagai solusi efektif untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan saat ini? Karena sistem koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi hasil sisa hasil usaha (SHU) yang setelah dimodifikasi periode bagi hasil usahanya seperti bagi hasil ketika anak-anak jalanan tersebut melakukan kegiatan mengamen, sehingga koperasi ini lebih mudah dipahami oleh anak-anak jalanan daripada penyuluhan-penyuluhan yang dinilai tidak membuahkan hasil bagi mereka.
Tiga simpanan koperasi juga diajarkan kepada anak-anak jalanan, yaitu simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Pada KOPAJA ini, anak-anak jalanan dapat melakukan berbagai usaha yang modalnya diambil dari koperasi, seperti berjualan es susu, pisang kremes, gorengan, barang-barang kerajinan tangan, dan lain sebagainya. Pelaksanaan kegiatan Koperasi Anak Jalanan ini biasanya dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu malam di kawasan Tugu Muda Semarang.
Pendampingan kegiatan KOPAJA ini terus dilakukan oleh para simpatisan dari pelajar SMA dan mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Koperasi Anak Jalanan.
Melalui koperasi, anak-anak jalanan dapat belajar secara praktik bagaimana cara menjadi seorang wirausahawan sekaligus mengubah mainset mereka untuk tidak melulu turun ke jalan untuk mengamen, mengemis, dan meminta-minta. Diharapkan di masa mendatang anak-anak jalanan ini tidak lagi turun ke jalan dan menjadi masyarakat yang produktif. Kalau bukan kita yang peduli dan tergerak membantu mereka untuk kehidupan yang lebih layak, siapa lagi? (Dewi Nur Cahyaningsih/mar)
"Saat ini jumlahnya semakin meningkat. Jumlah anak jalanan di Kota Semarang saat ini 350 orang. Tahun lalu 275 orang," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Tri Supriyanto, Senin, 15 Juli 2013.
Sejak tahun 2011, Dewi Nur Cahyaningsih (18) dan Faradiba (18) sudah membuat sistem koperasi bagi anak jalanan di wilayah Tugu Muda Semarang yang dinilai sebagai sebuah solusi efektif dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan.
Melalui ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Kemendikbud RI pada 9-14 Oktober 2011, karya dengan judul Pendirian Koperasi Anak Jalanan Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan (Studi Kasus di Kawasan Tugu Muda Semarang) ini mendapat penghargaan medali perak pada bidang IPS dan Humaniora.
Jumlah anak jalanan yang tergabung di Koperasi Anak Jalanan (KOPAJA) dari 2011 sampai dengan sekarang adalah sekitar 30 orang. Dari anak-anak usia 4-17 tahun tergabung dalam kegiatan ini. Mengapa sistem koperasi dinilai sebagai solusi efektif untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan saat ini? Karena sistem koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi hasil sisa hasil usaha (SHU) yang setelah dimodifikasi periode bagi hasil usahanya seperti bagi hasil ketika anak-anak jalanan tersebut melakukan kegiatan mengamen, sehingga koperasi ini lebih mudah dipahami oleh anak-anak jalanan daripada penyuluhan-penyuluhan yang dinilai tidak membuahkan hasil bagi mereka.
Tiga simpanan koperasi juga diajarkan kepada anak-anak jalanan, yaitu simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Pada KOPAJA ini, anak-anak jalanan dapat melakukan berbagai usaha yang modalnya diambil dari koperasi, seperti berjualan es susu, pisang kremes, gorengan, barang-barang kerajinan tangan, dan lain sebagainya. Pelaksanaan kegiatan Koperasi Anak Jalanan ini biasanya dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu malam di kawasan Tugu Muda Semarang.
Pendampingan kegiatan KOPAJA ini terus dilakukan oleh para simpatisan dari pelajar SMA dan mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Koperasi Anak Jalanan.
Melalui koperasi, anak-anak jalanan dapat belajar secara praktik bagaimana cara menjadi seorang wirausahawan sekaligus mengubah mainset mereka untuk tidak melulu turun ke jalan untuk mengamen, mengemis, dan meminta-minta. Diharapkan di masa mendatang anak-anak jalanan ini tidak lagi turun ke jalan dan menjadi masyarakat yang produktif. Kalau bukan kita yang peduli dan tergerak membantu mereka untuk kehidupan yang lebih layak, siapa lagi? (Dewi Nur Cahyaningsih/mar)
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Pada artikel di atas yang berjudul "Koperasi Anak
Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan", dapat diketahui bahwa
jumlah anak jalanan di kota Semarang semakin meningkat. Namun pada tahun 2011,
dua siswa SMA di Semarang membentuk sistem koperasi bagi anak jalanan dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anak-anak jalanan.
Kini anak-anak jalanan yang berada di sekitaran kawasan
Tugu Muda Semarang, dapat menjadi anggota Koperasi Anak Jalanan. Anggota
Koperasi Anak Jalanan berusia sekitaran 4-17 tahun. Sistem koperasi sangat
efektif untuk tingkatkan kesejahteraan anak jalanan karena berdasarkan asas
kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi suisa hasil usaha.
Anak-anak jalanan dapat meminjam modal melalui koperasi
ini. Dengan modal yang sudah ada, biasanya mereka gunakan untuk berjualan
makanan, minuman ataupun barang kerajinan tangan. Dengan adanya koperasi ini,
anak-anak jalanan diharapkan saat mereka besar nanti, tidak terus menerus
menjadi pengamen, melainkan dapat menjadi wirausaha yang telah terlatih sejak
mereka kecil seperti ini dan bisa mendapatkan kehidupan yang layak dikemudian
hari.
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari artikel ini adalah bahwa tidak hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi anggota koperasi, tetapi anak-anak pun juga bisa. Dengan adanya Koperasi Anak Jalanan, diharapkan dapat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan para anak-anak jalanan sehingga mereka tidak perlu lagi mengamen disepanjang jalan demi untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari.