Monday, 27 October 2014

ARTIKEL EKONOMI KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN



Latar Belakang

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Korperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggotanya telah mengetahui manfaat dari pendidikan koperasi tersebut yang dapat membantu mengangkat perekonomian dan mengembangkan kreatifitas para anggota.
Rumusan Masalah
Bagaimana analisis mengenai atrikel yang ada pada makalah/postingan ini?

Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah agar dapat menganalisis artikel yang berhubungan dengan Ekonom Koperasi, dengan judul artikel "Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan".






BAB II
KAJIAN PUSTAKA



Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. 
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
  4. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
  5. Koperasi bersifat mandiri.

Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
  • Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya. 
  • Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
  • Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
  • Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi. 
  • Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
  • Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram. 
  • Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
  • Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.


Pengemis, Gelandangan dan Anak Jalanan
Gelandangan dan pengemis memang telah menjadi masalah nasional yang dihadapi di banyak kota, tak terkecuali di negara maju (Schwab, 1992). Permasalahan gelandangan dan pengemis sebenarnya telah lama mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun LSM. Evers & Korf (2002) bahkan secara ekstrim mengibaratkan gelandangan sebagai penyakit kanker yang diderita kota karena keberadaannya yang mengganggu keindahan dan kenyamanan kota, namun begitu susah dan kompleks dalam penanggulangannya. Tulisan ini ingin menunjukkan kompleksitas permasalahan gelandangan melalui penyajian data dan fakta yang dianggap relevan, dan memunculkan pertanyaan tentang kapan persoalan gelandangan akan selesai kita tangani?

Anomali Istilah Gelandangan, Pengemis dan Pemulung
Istilah gelandangan berasal dari kata gelandangan, yang artinya selalu berkeliaran atau tidak pernah mempunyai tempat kediaman tetap (Suparlan, 1993). Pada umumnya para gelandangan adalah kaum urban yang berasal dari desa dan mencoba nasib dan peruntungannya di kota, namun tidak didukung oleh tingkat pendidikan yang cukup, keahlian pengetahuan spesialisasi dan tidak mempunyai modal uang. Sebagai akibatnya, mereka bekerja serabutan dan tidak tetap, terutamanya di sektor informal, semisal pemulung, pengamen dan pengemis. Weinberg (1970) menggambarkan bagaimana gelandangan dan pengemis yang masuk dalam kategori orang miskin di perkotaan sering mengalami praktek diskriminasi dan pemberian stigma yang negatif. Dalam kaitannya dengan ini, Rubington & Weinberg (1995) menyebutkan bahwa pemberian stigma negatif justru menjauhkan orang pada kumpulan masyarakat normal.

Mereka yang tidak sukses mengadu nasib di kota, malu untuk kembali ke kampung halamannya, sementara mereka terlunta-lunta hidup di perantauan. Mereka hidup di pemukiman liar dan kumuh (slum/squatter area) yang dianggap murah atau tidak perlu bayar. Orang gelandangan pada umumnya tidak memiliki kartu identitas karena takut atau malu dikembalikan ke daerah asalnya, sementara pemerintah kota tidak mengakui dan tidak mentolerir warga kota yang tidak mempunyai kartu identitas. Sebagai akibatnya perkawinan dilakukan tanpa menggunakan aturan dari pemerintah, yang sering disebut dengan istilah kumpul kebo (living together out of wedlock). Praktek ini mengakibatkan anak-anak keturunan mereka menjadi generasi yang tidak jelas, karena tidak mempunyai akte kelahiran. Sebagai generasi yang frustasi karena putus hubungan dengan kerabatnya di desa (dehabilitation) dan tidak diakui oleh pemerintah kota, dan tanpa tersentuh dunia pendidikan formal, pada akhirnya mereka terdorong oleh sistem menjadi anak jalanan dan rentan terpengaruh untuk melakukan tindak kriminal dan asosial (Rohman, 2004).

Selama ini sebagian besar masyarakat masih dibingungkan oleh pengertian gelandangan, pengemis dan pemulung. PP No. 31 Tahun 1980 mendefinisikan gelandangan yaitu orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta hidup mengembara ditempat umum. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seringkali mengemis (hidup dari belas kasihan orang lain) atau bekerja sebagai pemulung. Ali, dkk. (1990) menyatakan bahwa gelandangan berasal dari gelandang yang berarti selalu mengembara, atau berkelana (lelana). Adapun indikator gelandangan yaitu sebagai berikut : (1) Anak sampai usia dewasa; (2) Tinggal disembarang tempat dan hidup mengembara atau mengelandang ditempat-tempat umum, biasanya dikota-kota besar; (3) Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku bebas/ liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat umumnya; (4) Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas. Secara umum gelandangan ada 2 yaitu gelandangan psikotik dan gelandangan non-psikotik. Gelandangan non-psikotik pun dibagi menjadi dua yaitu mereka yang menggelandang karena malas bekerja dan mereka yang menggelandang karena desakan ekonomi. Mereka yang menggelandang karena malas, biasanya tinggal pergi ke belakang McDonald atau KFC untuk sekedar makan enak dengan menunggui sisa-sisa makanan yang dibuang di tempat sampah. Mereka juga sering menjadikan panti-panti pemerintah sebagai tempat makan gratis. Bosan di satu panti, mereka akan pindah ke panti lain. Begitu seterusnya. Jadi saya tidak setuju kalau ada penggeneralisasian bahwa seluruh gelandangan pada dasarnya pemals. Studi yang saya lakukan beberapa tahun yang lalu menunjukkan bagaimana sebagian dari mereka bekerja siang malam tanpa mengenal lelah. pagi buta sudah berangkat memulung, pulang malam dan terkadang mereka membersihkan hasil pulungannya sampai jam 12 malam di gubuk-gubuk sederhana dimana mereka tinggal. Ada beberapa mereka yang minum arak/alkohol sambil bernyanyi-nyanyi. Saya melihat ada nada kesedihan dalam suara-suara mereka. Mungkin mereka frustasi dengan hidup. Tapi dari perspektif saya mereka adalah orang-orang kuat yang mengarungi kejamnya kehidupan di kota besar. Saya percaya bahwa fenomena gelandangan adalah fenomena gagalnya suatu masyarakat dalam mencegah dan memproteksi warganya. Ketidakpedulian dan kurangnya dukungan dari masyarakat secara umum berkontribusi terhadap terciptanya gelandangan-gelandangan di kota besar. Jelas program penanganan antara mereka yang psikotik, non psikotik karena mentalitas dan non psikotik karena kesulitan ekonomi akan berbeda. Dan tentu saja penanganannya harus humanis dan mengedepankan hak-hak mereka.

Sedangkan pengemis dapat didefinisikan sebagai orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan minta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan orang lain (PP No. 31 Tahun 1980). Adapun indikator untuk menjustifikasi bahwa sesorang adalah pengemis adalah sebagai berikut : (1) Anak sampai usia dewasa; (2) Meminta-minta dirumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya; (3) Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan, berpura-pura sakit, merintih dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan organisasi tertentu; dan (4) Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap membaur dengan penduduk pada umumnya.

Istilah terakhir yang sering diasosiasikan dengan gelandangan adalah pemulung. Pemulung dapat diartikan sebagai orang yang kegiatannya mengambil dan mengumpulkan barang-barang bekas yang masih memiliki nilai jual yang kemudian akan dijual kepada juragan barang bekas (Saraswati dalam Aswab, 1986). Pemulung juga dapat didefinisikan sebagai orang yang mempunyai pekerjaan utama sebagai pengumpul barang-barang bekas untuk mendukung kehidupannya seharihari, yang tidak mempunyai kewajiban formal dan tidak terdaftar di unit administrasi pemerintahan (Y. Argo Twikromo, 1999).

Dari pengertian-pengertian di atas, terlihat jelas bahwa seorang gelandangan dapat melakukan aktifitas seperti mengemis dan memulung, namun seorang pengemis dan pemulung belum tentu seorang gelandangan. Karena seorang pengemis atau pemulung bisa jadi memiliki tempat tinggal yang tetap.

Data dan Fakta Seputar Gelandangan
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, tercatat pada tahun 2008, jumlah gelandangan mencapai 25.169 orang, jumlah pengemis mencapai 35.057 orang, dan anak jalanan mencapai 109.454 orang. Data jumlah orang gelandangan sendiri meningkat hamper 2 kali lipat pada tahun 2009 dan mencapai 54.028 orang. Data yang dikutip memang masih perlu ditanyakan kevaliditasannya, mengingat pendataan pada kelompok ini relatif sulit karena mobilitas mereka yang tinggi. Dapat dipastikan angka ini seperti fenomena puncak gunung es (tips of iceberg) dimana angka riilnya dimungkinkan dapat lebih tinggi. Tapi untuk pegangan sementara dalam penyusunan program, data tersebut masih dapat dipergunakan.

Angka gelandangan diperkirakan terus naik, mengingat daya tarik kota yang semakin kuat bagi orang-orang desa. Yang perlu diperhatikan dalam konteks ini adalah bahwa Jakarta akan tetap menjadi tanah impian bagi orang desa di Indonesia untuk mengadu nasib di kota, mengingat kecenderungan kota-kota di Asia Tenggara yang mengacu pada ‘gejala satu kota’ yaitu ibu kota Negara. Sebagai contohnya, kota di Indonesia adalah Jakarta, di Thailand adalah Bangkok, di Malaysia adalah Kuala Lumpur, dan di Philippine adalah Manila.

Fakta membuktikan bahwa gelandangan, pengemis dan anak jalanan adalah kelompok yang masuk dalam kategori kemiskinan inti (core of poverty) di perkotaan. Menangani kelompok ini sama halnya mencoba menangani masalah kemiskinan yang tersulit. Kelompok gelandangan, pengemis dan anak jalanan merupakan kelompok khusus yang memiliki karakteristik dan pola penanganan khusus, terutama berkaitan dengan mentalitas dan tata cara hidup mereka yang sedikit banyak sudah terkontaminasi budaya jalanan. Inilah sebabnya, sebagai misal, kenapa pengistilahan Jakarta di kalangan ilmuwan sosial bukan disebut dengan kota, tapi lebih sering disebut ‘Kampung Besar’ (the big village), mengingat perilaku orang di dalamnya yang lebih mencerminkan orang kampung.

Berbagai laporan menunjukkan bagaimana pemerintah kota, seperti di Jakarta telah mengeluarkan berbagai peraturan daerah yaitu Perda DKI No. 11 Tahun 1988 tentang ketertiban umum, dan Perda DKI No. 8 Tahun 2007 yang melarang orang untuk menggelandang, mengemis dan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban di jalan, termasuk larangan membeli pedagang asongan dan memberi sedekah pada pengemis di jalanan di Jakarta. Pemerintah DKI juga telah mengadakan kerjasama lintas sektoral yang melibatkan berbagai instansi seperti Tramtib, Kepolisian, maupun Dinas Sosial melalui operasi yustisi dalam penanganan gelandangan, untuk selanjutnya mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial di panti-panti pemerintah. Namun demikian, masih saja masalah gelandangan, pengemis dan anak jalanan masih merebak di kota Jakarta dan kota-kota lainnya.

Masalah gelandangan dan pengemis bukan semata-mata masalah modal, keterampilan kerja dan kesempatan berusaha, namun juga masalah mentalitas diri. Terbukti dari tingkat kegagalan layanan yang disediakan pemerintah, dimana mereka yang telah mendapatkan layanan panti ataupun layanan transmigrasi, namun kembali menggelandang di kota. Mereka berpandangan bahwa dengan menggelandang mereka bisa memperoleh uang tanpa harus bekerja keras. Menariknya lagi, mereka justru memanfaatkan layanan panti-panti maupun layanan transmigrasi sebagai suatu ‘selingan hidup’ dimana mereka bisa numpang makan minum gratis di panti dan pindah dari satu panti ke panti lainnya manakala bosan, dan hal inipun diorganisir oleh kelompok gelandangan sendiri dengan baik. Bagi yang bertransmigrasi mereka juga kembali setelah menjual tanah dan rumahnya ke tetangganya maupun ke penduduk setempat.

Gelandangan, Migrasi Desa-Kota dan Gagalnya Pemerintah Kota Dalam Melakukan Antisipasi
Kaum urban yang datang ke kota-kota, karena minim pengalaman, pendidikan, keterampilan kerja dan modal uang, akhirnya mereka mencari ’Bapak Pelindung’ (patron) dan berperan sebagai ’Anak’ (client).Mereka bekerja pada patron dengan upah minim yang penting bisa survive (mendapat makan dan tempat tinggal). Pada umumnya tempat yang dituju adalah pemukiman liar seperti di bawah jembatan, lahan-lahan kosong, pinggir stasiun/rel kereta api, maupun di bantaran-bantaran kali. Mereka kemudian terorganisir secara rapi dan sangat sulit digusur. Studi yang dilakukan Rohman (2004) menunjukkan bahwa pendudukan dan penyerobotan lahan dikarenakan pemerintah kota yang tidak konsisten, karena banyak oknum pemerintahan yang justru ‘melegalkan’ dengan menarik retribusi di tempat-tempat tersebut. Khusus untuk gelandangan di Stasiun Senen, petugas PJKA yang justru mengajari mereka dengan membikin rumah-rumah kardus yang kemudian menjadi semi permanen karena sering pulang kemalaman ke daerah Bekasi atau Bogor. Sebagai konsekuensinya, para pedagang yang dulu tidur di pasar Senen dengan memeluk dagangannya akhirnya mengikuti pola yang sama yaitu mendirikan gubuk-gubuk di sepanjang rel kereta api. Kalau petugas PJKA bisa kenapa mereka tidak? Pada konteks ini pemerintah kota diharapkan dapat secara konsisten mengawasi ruang-ruang yang rawan penyerobotan secara liar. Persoalan kemudian muncul manakala kehidupan yang sulit memaksa mereka bekerja secara serabutan, baik sebagai pemulung, pelapak, tukang service elektronik, tukang ‘petik’ (jambret), tukang todong, pencuri, pemungut sayuran, pengamen, maupun pengemis. Permasalahan menjadi mengemuka manakala tempat tinggal mereka kumuh dan kotor, hidup secara tidak sehat, rawan terkena penyakit, menjadi pusat prostitusi, dan pusat kegiatan kriminal. anak-anak mereka juga rawan penelantaran, eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual. Kejadian tindak kekerasan juga bukan barang yang aneh di lingkungan tersebut.

Bahwa masalah gelandangan dan pengemis adalah masalah klasik dalam urbanisasi. Intinya jika migrasi desa-kota dapat diminimalisir, maka jumlah gelandangan dan pengemis di perkotaan dapat dipastikan dapat diminimalisir pula. Karena itulah upaya penanganan yang bagus dalam mengatasi permasalahan gelandangan dan pengemis adalah melalui upaya preventif yang dilakukan terutama di daerah-daerah yang berpotensi mengirimkan penduduk yang minim keterampilan, pendidikan dan modal ke kota-kota besar. Ini bisa dilakukan dengan melakukan kegiatan survey ataupun pendataan secara langsung ke kantong-kantong pemukiman liar, maupun dengan meminta data sekunder dari Dinas/Instansi Sosial terkait.

Bahwa jumlah kaum urban meningkat dikarenakan daya tarik kota yang sangat luar biasa, yang didukung banyaknya cerita-cerita sukses dari para perantau. Pada titik ini, diperlukan upaya penyuluhan dan diseminasi tentang resiko merantau ke kota besar, sebagai upaya preventif dalam menyajikan data dan fakta obyektif susahnya merantau di kota. Paling tidak, masyarakat di pedesaan harus disadarkan mengenai kejamnya kota. Hal ini dikarenakan modus munculnya gelandangan pada umumnya dimulai dari para perantau yang gagal mengadu nasib, yang dibawa ke kota besar baik oleh keluarganya maupun teman terdekatnya (chain-recruitment) meskipun ada pula yang dikarenakan keinginan sendiri (minggat) maupun diperdagangkan (trafficking).

Pengemis sebenarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu mereka yang masuk dalam kategori cacat dan mengemis untuk hidup, dan mereka yang dalam keadaan sehat tapi malas bekerja. Di sini jelas, bentuk intervensi ataupun layanan sosial yang diberikan akan berbeda sesuai dengan karakteristik pengemis. Layanan yang diberikan kepada gelandangan dan pengemis juga terkesan setengah hati karena asumsi bahwa jika tersiar kabar akan adanya layanan khusus gelandangan dan pengemis dipastikan angka urbanisasi ke kota akan meningkat. Itulah sebabnya pemerintah kota cenderung lebih memilih tindak represif daripada rehabilitatif. Ini dibuktikan beberapa program andalan pemerintah justru tidak menyentuh keluarga tanpa KTP. Layanan yang dilakukan untuk gelandangan dan pengemis perlu melibatkan para patron, pihak kepolisian, pemerintah kota, dan pemerintah daerah asal gelandangan dan pengemis.


ARTIKEL 

Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan


Citizen6, Semarang: Di Kota Semarang, keberadaan anak jalanan sudah tak asing lagi, bahkan Kota Semarang dinilai sebagai daerah tujuan bagi pengemis, gelandangan, dan anak jalanan dari kawasan sekitarnya.

"Saat ini jumlahnya semakin meningkat. Jumlah anak jalanan di Kota Semarang saat ini 350 orang. Tahun lalu 275 orang," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Tri Supriyanto, Senin, 15 Juli 2013.

Sejak tahun 2011, Dewi Nur Cahyaningsih (18) dan Faradiba (18) sudah membuat sistem koperasi bagi anak jalanan di wilayah Tugu Muda Semarang yang dinilai sebagai sebuah solusi efektif dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan.

Melalui ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Kemendikbud RI pada 9-14 Oktober 2011, karya dengan judul Pendirian Koperasi Anak Jalanan Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan (Studi Kasus di Kawasan Tugu Muda Semarang) ini mendapat penghargaan medali perak pada bidang IPS dan Humaniora.

Jumlah anak jalanan yang tergabung di Koperasi Anak Jalanan (KOPAJA) dari 2011 sampai dengan sekarang adalah sekitar 30 orang. Dari anak-anak usia 4-17 tahun tergabung dalam kegiatan ini. Mengapa sistem koperasi dinilai sebagai solusi efektif untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan saat ini? Karena sistem koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi hasil sisa hasil usaha (SHU) yang setelah dimodifikasi periode bagi hasil usahanya seperti bagi hasil ketika anak-anak jalanan tersebut melakukan kegiatan mengamen, sehingga koperasi ini lebih mudah dipahami oleh anak-anak jalanan daripada penyuluhan-penyuluhan yang dinilai tidak membuahkan hasil bagi mereka.

Tiga simpanan koperasi juga diajarkan kepada anak-anak jalanan, yaitu simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Pada KOPAJA ini, anak-anak jalanan dapat melakukan berbagai usaha yang modalnya diambil dari koperasi, seperti berjualan es susu, pisang kremes, gorengan, barang-barang kerajinan tangan, dan lain sebagainya. Pelaksanaan kegiatan Koperasi Anak Jalanan ini biasanya dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu malam di kawasan Tugu Muda Semarang.

Pendampingan kegiatan KOPAJA ini terus dilakukan oleh para simpatisan dari pelajar SMA dan mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Koperasi Anak Jalanan.

Melalui koperasi, anak-anak jalanan dapat belajar secara praktik bagaimana cara menjadi seorang wirausahawan sekaligus mengubah mainset mereka untuk tidak melulu turun ke jalan untuk mengamen, mengemis, dan meminta-minta. Diharapkan di masa mendatang anak-anak jalanan ini tidak lagi turun ke jalan dan menjadi masyarakat yang produktif. Kalau bukan kita yang peduli dan tergerak membantu mereka untuk kehidupan yang lebih layak, siapa lagi? (Dewi Nur Cahyaningsih/mar)




BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN 

 
Pada artikel di atas yang berjudul "Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan", dapat diketahui bahwa jumlah anak jalanan di kota Semarang semakin meningkat. Namun pada tahun 2011, dua siswa SMA di Semarang membentuk sistem koperasi bagi anak jalanan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anak-anak jalanan. 

Kini anak-anak jalanan yang berada di sekitaran kawasan Tugu Muda Semarang, dapat menjadi anggota Koperasi Anak Jalanan. Anggota Koperasi Anak Jalanan berusia sekitaran 4-17 tahun. Sistem koperasi sangat efektif untuk tingkatkan kesejahteraan anak jalanan karena berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi suisa hasil usaha. 

Anak-anak jalanan dapat meminjam modal melalui koperasi ini. Dengan modal yang sudah ada, biasanya mereka gunakan untuk berjualan makanan, minuman ataupun barang kerajinan tangan. Dengan adanya koperasi ini, anak-anak jalanan diharapkan saat mereka besar nanti, tidak terus menerus menjadi pengamen, melainkan dapat menjadi wirausaha yang telah terlatih sejak mereka kecil seperti ini dan bisa mendapatkan kehidupan yang layak dikemudian hari.


BAB IV
KESIMPULAN


Kesimpulan yang dapat diambil dari artikel ini adalah bahwa tidak hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi anggota koperasi, tetapi anak-anak pun juga bisa. Dengan adanya Koperasi Anak Jalanan, diharapkan dapat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan para anak-anak jalanan sehingga mereka tidak perlu lagi mengamen disepanjang jalan demi untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari.


Sunday, 26 October 2014

BADAN USAHA, KOPERASI DAN PERUSAHAAN

BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang

Di Indonesia, kita mengenal beberapa bentuk badan hukum perusahaan yaitu Perusahaan Perorangan , Persekutuan dengan Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi. Dari bentuk-bentuk badan hukum perusahaan tersebut, perlu kita ketahui bahwa diantara badan-badan usaha satu sama lain terdapat perbedaan-perbedaan baik dalam hal cara penghimpunan modalnya, maupun dalam hal pertanggungjawaban modalnya terhadap kerugian, dalam hal siapa-siapa yang mempunyai wewenang menentukan kebijakan perusahaan dan sebagainya.

Rumusan Masalah

Apa persamaan dan perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahan?

Tujuan

Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas softskill Ekonomi Koperasi dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.



BAB II 
KAJIAN PUSTAKA


Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis yang memuat hak dan kewajiban atau kesatuan organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba.


Menurut badan hukumnya, badan usaha dapat dikelompokkan menjadi:

1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan, yaitu perusahaan yang didirikan, dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh satu orang. Modal badan usaha perseorangan berasal dari gabungan harta benda pemilik dan menjadi jaminan terhadap utang badan usaha. Bentuk organisasinya sangat sederhana karena usahanya kecil.

2. Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota. Di dalam firma, semua anggota menjadi pendiri, pemilik dan pengelola, serta bertanggung jawab penuh atas kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu, firma biasanya didirikan oleh orang yang telah saling mengenal dengan baik, seperti anggota keluarga atau sahabat.

3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah pemilik dan pengelola perusahaan, sedangkan anggota pasif adalah anggota yang hanya menyimpan  modal dalam perusahaan.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya diperoleh oleh penjualan saham. Saham yaitu surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan.


Koperasi

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengn melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.

1. Ciri-ciri Koperasi Indonesia
  • Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
  • Kedudukannya sebagai soko guru perekonomian nasional dan bagian integral dari perekonomian nasional
  • Sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial
  • Dari, oleh dan untuk anggota, untuk itu dikelola sesuai keinginan anggota
  • Pemegang kekuasaan tertinggi berada dalam rapat anggota
  • Tidak ada paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak lain
  • Pembagian SHU berdasarkan besarnya jasa anggota terhadap koperasi
  • Modal berasal dari simpanan anggota dan pinjaman dari pihak lain
2. Pokok-pokok Koperasi Indonesia
a. Landasan Koperasi
  1. Landasan idiil adalah pancasila
  2. Landasan struktural adalan UUD 1945
  3. Landasan gerk, yaitu pasal 33 ayat 1 UUD 1945
  4. Landasan mental adalah kesetiakawanan san kesadaran pribadi
  5. landasan operasional adalah AD/ART dan peraturan-peraturan khusus koperasi yang  berkaitan dan UU No. 25 Tahun 1992
b. Asas Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 asas koperasi adalah asas kekeluargaan.

c. Tujuan Koperasi
  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
  2. Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
  3. Membanggun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
d. Prinsip Koperasi
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa anggotanya
  4. Setiap anggota mengembangkan modal ke koperasi
  5. Kemandirian
e. Jenis-jenis Usaha Koperasi
  1. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyelenggarakan usaha untuk menghaslkan barang atau jasa.
  2. Koperasi kredit atau simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usahanya di bidang unit simpan pinjam
  3. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang unit usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan pokok bagi anggota 
  4. Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang unit usahanya bergerak di berbagai bidang usaha
  5. Koperasi jasa, yaitu koperasi yangg menyelenggarakan pelayanan-pelayanan jasa yang di butuhkan anggotanya
f. Perangkat Organisasi Koperasi
  1. Rapat anggota, adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diselenggarakan minimal sekali dalam satu tahun
  2. Pengurus, merupakan pihak yang berwenang menjalankan aktivitas usaha dalam suatu koperasi koperasi , biasanya terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara, serta bidang lainnya
  3. Pengawas, merupakan pihak yang berwenang untuk mengawasi jalannya koperasi yang diselenggarakan oleh pengurus
 
Perusahaan

Perusahaan adalah kesatuan teknis (unit ekonomi) yang mengombinasikan sumber daya alam, sumber daya manusia, modal dan skill untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa tertentu. Dengan kata lain, perusahaan adalah tempat barang-barang atau jasa-jasa diproses atau dihasilkan.

Untuk melakukan usaha berbentuk perusahaan, seseorang harus memiliki lima unsur, yaitu:
  1. Organisasi, agar mendukung keberhasilan dan keteraturan kerja
  2. Tempat, untuk mendukung keberhasilan usaha diperlukan tempat yang strategis
  3. Faktor produksi, yang terdiri atas tenaga kerja, modal dan kewirausahaan
  4. Produk, yaitu hasil produksi, baik berupa barang maupun jasa yang berkualitas yang menjamin kepuasan konsumen
  5. Keuntungan, setiap usaha harus mendatangkan keuntungan (laba) bagi para pemilik dan pengelola

Jenis-Jenis Perusahaan

a. Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan ekstraktif merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya langsung mengambil dan memanfaatkan hasil kekayaan alam. Contoh perusahaan ekstraktif antara lain:
  • Perusahaan pertambangan, seperti pertambangan minyak dan gas alam (misalnya PT Pertamina) atau pertambangan emas dan logam lainnya (seperti yang dikelola oleh PT Krakatau Steel dan PT Freeport)
  • Perusahaan perikanan laut, seperti yng dikelola oleh PT Bahtera Adimina Samudra
b. Perusahaan Agraris

Perusahaan agraris merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah dan mengelola alam.

Contoh perusahaan agraris yaitu:
  • di bidang pertanian, di antaranya PT Astra Agro Lestari
  • di bidang perkebuan (teh, kopi, cengkeh, karet, lada, kelapa sawit, dan tembakau), diantaranya PT Bakrie Sumatra Plantations
  • di bidang petenakan (ayam, kelinci, sapi, dan kuda), diantaranya PT Cipendawa Argoindustri
c. Perusahaan Industri

Perusahaan industri adalah perusahaan yang dalam kegiatan usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi dan barang jadi.

Contoh perusahaan industri antara lain:
  • PT Texmaco (industri tekstil)
  • PT Indofood (industri makanan)
  • PT Kalbe Farma (industri obaat-obatan)
  • PT Semen Cibinong (industri semen)
d. Perusahaan Niaga

Perusahaan niaga merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya membeli barang untuk dijual lagi tanpa mengubah bentuk barang tersebut dengan harapan memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.

Contoh perusahaan perdagangan antara lain:
  • toko bangunan "Maju Terus"
  • toko buku "Gramedia"
  • pasar swalayan "Yogya"
e. Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan jasa atau pelayanan.

Contoh perusahaan jasa yaitu:
  • Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo
  • PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
  • Salon Ayu
  • Bengkel Motor Honda "AHASS"



BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN



Badan usaha merupakan suatu bentuk usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba sebesar-besarnya, sama seperti perusahaan. Berbeda dengan koperasi, koperasi tidak mencari keuntungan atau laba, tetapi koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya berdasarkan asas kekeluargaan.

Perusahaan merupakan tempat yang menyelenggarakan proses produksi yang nantinya akan menghasilkan barang atau jasa. Koperasi merupakan badan atau lembaga yang dapat membantu anggotanya yang membutuhkan modal untuk usaha, tanpa adanya kekerasan. Badan usaha dapat didirikan oleh satu orang untuk badan usaha perorangan, dan dua orang atau lebih untuk bdan usaha Firma, CV maupun PT.

Persamaan dari badan usaha, koperasi dan perusahaan adalah mempunyai struktur organisasi/pengelola yang berfungsi untuk mengatur kegiatan ekonomi usaha-usaha tersebut. Koperasi dikelola oleh anggota koperasi juga yang dipilih oleh anggota yang lain. 




BAB IV
KESIMPULAN


Dari teori-teori dan analisis pada bab-bab sebelumnya, dapat dikatakan bahwa badan usaha, koperasi dan perusahaan sama-sama mempunyai tujuan untuk membantu memajukan perekonomian di Indonesia. Tidak hanya itu, dengan adanya badan usaha dan perusahaan juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan kerja. Pada koperasi, masyarakat dapat menjadi anggota koperasi dan dapat meminjam modal untuk membuka usahanya sendiri dan itu juga dapat menguruangi tingkat pengangguran.



BAB V
REFERENSI


  1. Saraswati, Mila, dan Widaningsih, Ida. 2008. Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial. Grafindo Media Pratama.
  2. Ruhimat, Mamat, Supriana, Nana, dan Kosim. Ilmu Pengetahuan Sosial. Grafindo Media Pratama.

Saturday, 18 October 2014

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1. DEFINISI ORGANISASI KOPERASI

Secara pragmatis, organisasi-organisasi koperasi dapat didefinisikan "sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama".

Hal ini ada hubungannya dengan definisi organisasi koperasi yang diterima secara internasional yang digunakan oleh Konferensi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO, 1996) "suatu organisasi koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian resiko serta mannfaat yang wajar dari ussaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif".

Koperasi merupakan suatu alat yang ampuh bagi pembangunan, oleh karena koperasi merupakan suatu wadah, dimana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa. Sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggota menjadi  kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut.


1.1 Kelompok Koperasi

Kelompok koperasi dimana para anggota perorangan bergabung atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan yang sama, mengelola perusahaan koperasi sebagai suatu alat untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkannya dan menunjang kepentingan para anggota dalam perusahaan atau rumah tangganya masing-masing.

Kelompok-kelompok Koperasi yang Kecil
Perintisan dan pengembangan koperasi melalui kegiatan-kegiatan swadaya kebanyakan dilakukan oleh perorangan, yang telah membentuk kelompok yang relatif kecil tetapi bersatu dan bersifat homogen. Kebaikan-kebaikan dari kelompok ini adalah:
  • adanya sistem-sistem kontribusi insentif
  • adanya penagaturan untuk menangani sendiri konflik-konflik yang tumbuh di antara anggota
  • adanya kemungkinan-kemungkinan untuk meningkatkan motivasi dan kompetensi para anggota dalam kegiatannya pada koperasi maupun pada perusahaan masing-masing
Kelompok-kelompok Koperasi yang Besar
Kelompok koperasi kecil melaksanakan kegiatan kegiatan sederhana secara terbatas, mungkin akan dapat melaksanakan secara bersama-sama kegiatan koperasi atau mengatur secara informal pelaksanaan dari tugas tugas yang berkaitan dengan koperasi. Kelompok kelompok koperasi besar (modern) yang mengelola perusahaan perusahaan koperasi dengan berbagai tingkat ukuran dan kerumitan dari fungsi fungsi yang harus dilaksanakan, fugsi fungsi pelaksanaan dan pengawasan dilimpahkan kepada para anggota (terpilih).


1.2 Prinsip Identitas Koperasi

Untuk menghindari salah pengertian mengenai organisasi koperasi, maka perlu dikemukakan kriteria identifikasi yang merupkan prinsip identitas dimana para pemilik dan pemakai jasa unit usaha terdiri atas orang yang sama. Prinsip tersebut dapat menbedakan organisasi koperasi dengan orgaisasi usaha lainnya.

Menurut UU No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian di dalam Pasal 3 dikemukakan mengenai pengertian koperasi, yaitu:
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi masyarakat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 4. Fungsi Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
  2. alat pendemokrasian ekonomi sosial
  3. sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
  4. alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Pasal 5. Asas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong.

Menurut UU No 25 Tahun 1992 Bab 1 Pasal 1 ayat 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 2: Landasan dan Asas
Pasal 3: Tujuan
Pasal 4: Fungsi dan Peran
Pasal 5: Prinsip Koperasi


2. PEMIKIRAN DASAR MENGENAI ORGANISASI KOPERASI

Sesuai dengan karakteristik maka suatu organisasi koperasi dilihat dari hal-hal berikut:
  • substansinya adalah suatu sistem sosio-teknis
  • hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka
  • pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi

2.1 Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi

Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap orang/individu yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.

Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  • mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
  • berpartisipasi dalam memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut:
  • menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
  • memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
  • meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
  • mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta
  • memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
  • mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
Motif-motif dari para individu untuk merintis dan memasuki koperasi tidak hanya terbatas pada kentungan-keuntungan yang bersifat "ekonomis" melainkan meliputi motif-motif seperti keamanan fisik dan emosional, kekuasaan, kehormatan, kedudukan sosial dan motif-motif lain yang lebih tinggi dan yang bersifat dermawan/luhur.


2.2 Partisipasi Anggota dalam Koperasi

Sesuai dengan peran anda yang ditandai oleh prinsip identitas, maka partisipasi anggota dapat dibagi sebagai berikut

1. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
  • memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan petumbuhan perusahaan koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya
  • mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya
2. Dalam kedudukan sebagai pelanggan/pemakai memanfaatkan berbagai kesempatan yang bersifat menunjang  kepentingan kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.


2.3 Perusahaan Koperasi

Tugas utaa perusahaan koperasi adalah menunjang kegiatan usaha para anggotanya dalam rangka meningkatkan kepentingan perekonomian para anggotanya melalui pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkannya, yang sama sekali tidak tersedia di pasar, atau ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat syarat yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan pada anggota dipasar atau oleh badan badan resmi.

Fungsi-fungsi perusahaan koperasi adalah sebagai berikut:
  • perlindungan terhadap sanksi-sanksi yang dapat timbul dari pengaruh lingkungan
  • keuntungan dari kerjasama melalui usaha bersama ini terutama berkaitan dengan realisasi "economic of large scale"
  • perbaikan posisi pasar
  • kemungkinan-kemungkinan yang lebih besar dalam berkomunikasi
  • memperlancar jalinan informasi dan melaksanakan berbagai inovasi
Tujuan usaha dari perusahaan koperasi:
  1. mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu barang dan jasa, dan menekankan serendah-rendahnya biaya produksi yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya
  2. melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/mengamankan likuiditasnya dan menciptakan inovasi
Pertumbuhan perusahaan koperasi sebagai akibat keberhasilannya dalam pasar dapat dibedakan atas:
  1. pertumbuhan intern pasar
  2. pertumbuhan ekstern pasar
Pertumbuhan perusahaan koperasi dan peningkatan bagian pasarnya dapat dicapai melalui:
  1. pertumbuhan kegiatan usaha ekonomi para anggotanya
  2. peningkatan intensitas hubungan hubungan bisnis yang dilakukannya dengan para anggotanya
  3. peningkatan jumlah anggota
  4. peningkatan usaha yang dilakukan dengan bukan anggota


3. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Sesuai dengan karakteristiknya maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari segi substansinya yang terkait dengan sistem sosio-ekonomis yang lebih menekankan pada segi-segi kebutuhan berasyarakat.

Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa:
  • perangkat organisasi
  • kewenang-kewenangan dan sinkronisasinya
  • uraian tugas dan hubungannya antara petugas-petugas
  • pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan yang meliputi ketentuan-ketentuan tata cara kerja
Rapat anggota merupakan instansi tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi, menentukan antara lain arah perkembangan koperasi serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha.


3.1 Rapat Anggota

1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
Rapat anggota menetapkan Anggaran Dasar dari koperasi dan juga kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas. Selain hal-hal tersebut menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

2. Cara penyelenggaraan rapat anggota
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untukmencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan  dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

3. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi
Rapat tersebut diadakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun. Dalam rapat tersebut dibahas tentang anggaran belanja, kebijakan-kebijakan yang perlu dan khusus tentang pengesahan dimaksud perlu diselenggarakan untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus paling lambat 6 bulan setelah tahun buku ditutup.

4. Rapat anggota luar biasa
Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus dan tata caranya diatur dalam Anggaran Dasar.


3.2 Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian dan dengan masa jabatan paling lama 5 tahun.
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan kegiatan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan selain hal itu dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar kewenangan lainnya.
  3. Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
  4. Pengangkatan pengelola (manager).
Setelah tahun buku koperasi tutup, paling lambat 1 bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.


3.3 Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggungjawab kepada rapat anggota.
  1. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dn pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  2. Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

4. MANAJEMEN KOPERASI

Fungsi-fungsi Manajemen Koperasi 

Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatkan segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu, maka ada dua unsur utama yang terdapat dalam pengertian manajemen yaitu unsur pengendalian dan unsur pemanfaatan sumber daya.

Fungsi-fungsi manajemen menurut George R. Terry (1964) adalah sebagai berikut:
  • perencanaan (planning)
  • pengorganisasian (organizing)
  • pelaksanaan (actuating)
  • pengawasan (controlling)

Manajer Perusahaan Koperasi
Pada koperasi modern, fungsi fungsi yang harus dilksanakan oleh perusahaan koperasi, dilakukan oleh orang orang yang dipekerjakan oleh koperasi dan diserahi tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas, disebut manajer koperasi.

Tipe-tipe manajer koperasi:
  1. Manajer yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan kegiatan hanya menurut ketentuan terinci yang ditetapkan oleh pengurus koperasi, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan kegiatan usaha dari perusahaan koperasi.
  2. Manajer diserahi tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa kegiatan usaha perusahaan koperasi atas tanggungjawabnya sendiri, walaupun usaha yang diputuskan sendiri mungkin dibatasi oleh peraturan peraturan umum dan jika diperlukan oleh petunjuk petunjuk terinci dari pengurus untuk beberapa hal khusus.
  3. Manajer yang diserahi tugas untuk mengembangkan perusahaan koperasi atas tangung jawabnya sendiri, ada kalanya dipilih menjadi salah seorang anggota pengurus koperasi. Secara otonom dapat mengambil keputusan mengenai tujuan tujuan usaha koperasi, melaksanakan kebijakan kebijakan bisnis yang diperlukan melalui pengarahan dan koordinasi kegiatan kegiatan karyawan perusahaan koperasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan koperasi.
Manajer sebagai "pengusaha Koperasi", adalah para manajer yang melaksanakan 2 tugas bersama-sama. Tugas tersebut adalah:
  1. Mengembangkan perusahaan koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi/bisnis yang efisien yang berhasil dalam persaingan pasar.
  2. menunjang kegiatan usaha para anggota secara efisien dan melaksanakan peningkatan pelayanan terhadap para anggota.


5. PEMBENTUKAN KOPERASI DAN PEMBUBARAN KOPERASI

5.1 Pembentukan Koperasi

Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. Pembentukan koperasi tersebut dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Anggaran Dasar badan koperasi memuat sekurang-kurangnya beberapa hal, yaitu:
  • daftar nama pendiri
  • nama dan tempat kedudukan
  • maksud dan tujuan serta bidang usaha
  • ketentuan mengenai keanggotaan
  • ketentuan mengenai rapat anggota
  • ketentuan mengenai pengelolaan
  • ketentuan mengenai permodalan
  • ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  • ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • ketentuan mengenai sanksi

5.2 Pembubaran Koperasi

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah atau keputusan rapat anggota. Dalam hal pembubaran didasarkan keputusan pemerintah, maka keputusan pembubaran oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan apabila:
  1. terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini
  2. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  3. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
Dalam hal pembubaran koperasi berdasarkan keputusan rapat/anggota, maka keputusan pembubaran koperasi oleh rapat anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kreditor dan pemerintah. Pemberitahuan pembubaran koperasi harus menyebutkan pihak penyelesai (likuidator).

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
  1. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "koperasi dalam penyelesaian"
  2. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
  3. memanggil pengurus, anggota dan berkas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
  4. memperoleh, memeriksa,  dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi
  5. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran utang lainnya
  6. menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
  7. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota
  8. membuat berita acara penyelesaian
Dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Hapusnya status badan hukum dilanjutkan dengan:
  1. pemerintah mengumumkan pembubaran koperasi dalam berita negara Republik Indonesia
  2. status badan hukum koperasi dihapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi tersebut dalam berita negara Republik Indonesia


6.  JENIS-JENIS ORGANISASI KOPERASI

6.1 Koperasi dalam Arti Sosio Ekonomis dan Koperasi dalam Arti Hukum

Koperasi dalam arti sosio ekonomis mempunyai ciri tidak terdaftar menurut undang undang koperasi, tetapi menurut undang undang modern, dan beroperasi menurut ketentuan berbagai undang undang atau peraturan peraturan tradisional. Koperasi dalam arti hukum adalah organisasi koperasi yang terdaftar menurut ketentuang undang undang koperasi.


6.2 Prakoperasi dan Koperasi

Prakoperasi merupakan organisasi yang beroperasi pada tahap pembentukan:
  • dalam arti hukum yaitu organisasi yang terdaftar sebagai prakoperasi menurut peraturan perundang-undangan koperasi
  • dalam arti sosio ekonomis yaitu terlepas dari struktur badan hukumnya.
Koperasi adalah suatu organisasi yang tellah berhasil mempertahankan eksistensinyadan telah berkembang sebagai organisasi swadaya yang mandiri, otonom dan berorientasi pada anggota.


6.3 Koperasi yang Otonom dan Koperasi yang Diofisialisasikan

Koperasi otonom, yaitu organisasi swadaya koperasi yang berorientasi pada anggota otonom dalam menetapkan tujuan tujuannya dan dalam merumuskan kebijakan kebjakan usahanya, seperti perusahaan perusahaan atau badan badan usaha swasta, dengan memperhatikan perbedaan perbedaan yang terdapat dalam struktur dari lembaga lembaga yang bersangkutan.

Koperasi diofisialisasikan, yaitu organisasi yang masih tergantung secara langsung pada pengaruh negara dalam menetapkan dan pada campur tangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan usahanya yang dilakukan oleh lembaga lembaga pemerintah atau semi pemerintah dalam berbagai bentuk dan intensitasnya.


6.4 Jenis-jenis Usaha Koperasi

Koperasi produksi, adalah koperasi yang tiap tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.

Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan: para anggota memiliki organisasi organisasi ekonominya sendiri sendiri yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan/diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Jenis koperasi ini dapat dibedakan menjadi:
  • koperasi konsumen
  • koperasi produsen

6.5 Klasifikasi Koperasi Menurut Fungsi yang Dilaksanakan oleh Perusahaan Koperasi
  1.  koperasi dimana para anggotanya memperoleh laangan kerja padanya disebut koperasi produksi
  2. koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan
  3. koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran
Disamping itu ada juga oranisasi organisasi primer, sekunder, dan tertier, dengan masing masing tugas sebagai berikut:
  1. organisasi-organisasi koperasi primer bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder
  2. organisasi koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi organisasi koperasi primer
  3. organisasi koperasi tertier bertigas melayani para anggotanya ditingkat sekunder, yaitu organisasi organisasi koperasi sekunder
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga lembaga koperasi sekunder dan  tertier adalah sebagai berikut:
  • pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung
  • pelayanan lain seperti jasa jasa konsultasi, auditing pendidikan, dan latihan.


Daftar Pustaka:
Pratomo, T.S, dan Soejoedono, A.R. 2002. Ekonomi Skala Kecil/Menengah & Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia

Saturday, 11 October 2014

Definisi dan Prinsip Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
 
Definisi Koperasi

A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : 
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.


C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F. Definisi UU No.25 / 1992
 
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Prinsip - Prinsip Koperasi  

A. Prinsip Koperasi menurut Munker 

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota

B. Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama

C. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

F. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

G. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi