Monday, 29 September 2014

KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI

EKONOMI KOPERASI

Nama: Fidiana Wahida
Kelas: 2EA17
NPM: 13213440

BAB I
PENDAHULUAN



Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Korperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggotanya telah mengetahui manfaat dari pendidikan koperasi tersebut yang dapat membantu mengangkat perekonomian dan mengembangkan kreatifitas para anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi,hendaknya kita mengetahui tentang 3 konsep koperasi yang ada.
Dari latar belakang di atas, saya ingin membahas tentang 3 konsep koperasi agar dapat lebih memahami apa itu 3 konsep koperasi.


Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah:
Apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan konsep koperasi?
Apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan aliran koperasi?


Tujuan
Tujuan dari pembahasan ini agar dapat mengerti tentang kekuatan dan kelemahan konsep koperasi aliran koperasi.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Pengertian  Koperasi
     Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.

  • Landasan Idiil ( pancasila ) 
  • Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  •  Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
     Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :

  • Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ). 
  • Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ). 
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ). 
  • Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization ) 
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ) 
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
     Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:

  • Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise ) 
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi 
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi” 
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”. 
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
     Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing–masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
   Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.

h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
    ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.

i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
   Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
   Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.


2.2 Pengertian Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

Konsep koperasi terbagi menjadi tiga yaitu:

1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi egoisme bagi kelompok”.


Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:

  • Promosi kegiatan ekonomi anggota. 
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.


Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan. 
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.


3. Konsep koperasi Negara berkembang

Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


2.3 Pengertian Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
- Aliran Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
- Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
- Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.

Aliran Yardstick

  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. 
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.


Aliran Sosialis

  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. 
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia


Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. 
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat 
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.





BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN



Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan untuk membangun perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi tidak hanya milik orang kaya saja, tetapi koperasi juga milik seluruh rakyat Indonesia.

Kekuatan dan Kelemahan Konsep Koperasi

1. Konsep koperasi barat 
 Kekuatan konsep koperasi barat:
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Kelemahan konsep koperasi barat:
  • koperasi dapat dikatakan sebagai "organisasi bagi egoisme kelompok"

2. Konsep koperasi sosialis
Kekuatan konsep koperasi sosialis:
  • direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi
Kelemahan Konsep koperasi sosialis:
  • Masih direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, sehingga belum bisa berdiri sendiri
3. Konsep koperasi negara berkembang 
Kekuatan konsep koperasi negara berkembang:
  • Pemerintah dan anggota mempunyai hak dan kewajiban atas keuntungan yang sama
Kelemahan konsep koperasi negara berkembang:
  •  kurangnya inisiatif dan modal sehingga masih membutuhkan campur tangan pemerintah

Aliran Koperasi

Aliran koperasi terbagi menjadi 3, yaitu:

  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran

1. Aliran Yarsdtick
Aliran ini dapat dijumpai di negara negara yang menganut perekonomian liberal. Pemerintah sama sekali tidak ikut campur tangan dalam pengelolaan koperasi ini. Maju atau tidaknya koperasi ini, tergantung pada anggota koperasi. Pengaruh alirn ini sangat besar terutama pada negara Negara barat seperti Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Belanda dan sebagainya.


2. Aliran Sosialis
Pada aliran ini, pemerintah turut ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Biasanya aliran koperasi ini banyak di jumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran
Pemerintah merupakan partner dari koperasi dengan aliran ini. Koperasi ini merupakan suatu alat yang efisien untuk meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat.


Dari analisis konsep koperasi di atas, dapat disimpulkan  bahwa konsep koperasi negara berkembang lah yang paling baik. Itu dikarenakan konsep koperasi negara berkembang merupakan dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi ini. Apabila koperasi ini di kembangkan dengan inisiatif sendiri dan dengan sumber daya manusia dan modal yang terbatas, maka koperasi ini tidak dapat tumbuh dan berkembang. Maka dari itu, pemerintah ikut campur tangan agar koperasi ini dapat berkembang.




BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN



Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bahwa koperasi sangat dibutuhkan oleh negara negara di seluruh dunia untuk membangun perekonomian negaranya. 

Sebagai warga negara Indonesia, saya berharap dengan adanya koperasi ini, masyarakat Indonesia dapat mengerti bagaimana pentingnya koperasi. Dengan adanya koperasi, memungkinkan untuk menaikkan taraf hidup nasional.





BAB V
REFERENSI




No comments:

Post a Comment