1. DEFINISI ORGANISASI KOPERASI
Secara pragmatis, organisasi-organisasi koperasi dapat didefinisikan "sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama".
Hal ini ada hubungannya dengan definisi organisasi koperasi yang diterima secara internasional yang digunakan oleh Konferensi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO, 1996) "suatu organisasi koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian resiko serta mannfaat yang wajar dari ussaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif".
Koperasi merupakan suatu alat yang ampuh bagi pembangunan, oleh karena koperasi merupakan suatu wadah, dimana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa. Sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggota menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut.
1.1 Kelompok Koperasi
Kelompok koperasi dimana para anggota perorangan bergabung atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan yang sama, mengelola perusahaan koperasi sebagai suatu alat untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkannya dan menunjang kepentingan para anggota dalam perusahaan atau rumah tangganya masing-masing.
Kelompok-kelompok Koperasi yang Kecil
Perintisan dan pengembangan koperasi melalui kegiatan-kegiatan swadaya kebanyakan dilakukan oleh perorangan, yang telah membentuk kelompok yang relatif kecil tetapi bersatu dan bersifat homogen. Kebaikan-kebaikan dari kelompok ini adalah:
- adanya sistem-sistem kontribusi insentif
- adanya penagaturan untuk menangani sendiri konflik-konflik yang tumbuh di antara anggota
- adanya kemungkinan-kemungkinan untuk meningkatkan motivasi dan kompetensi para anggota dalam kegiatannya pada koperasi maupun pada perusahaan masing-masing
Kelompok-kelompok Koperasi yang Besar
Kelompok koperasi kecil melaksanakan kegiatan kegiatan sederhana secara terbatas, mungkin akan dapat melaksanakan secara bersama-sama kegiatan koperasi atau mengatur secara informal pelaksanaan dari tugas tugas yang berkaitan dengan koperasi. Kelompok kelompok koperasi besar (modern) yang mengelola perusahaan perusahaan koperasi dengan berbagai tingkat ukuran dan kerumitan dari fungsi fungsi yang harus dilaksanakan, fugsi fungsi pelaksanaan dan pengawasan dilimpahkan kepada para anggota (terpilih).
1.2 Prinsip Identitas Koperasi
Untuk menghindari salah pengertian mengenai organisasi koperasi, maka perlu dikemukakan kriteria identifikasi yang merupkan prinsip identitas dimana para pemilik dan pemakai jasa unit usaha terdiri atas orang yang sama. Prinsip tersebut dapat menbedakan organisasi koperasi dengan orgaisasi usaha lainnya.
Menurut UU No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian di dalam Pasal 3 dikemukakan mengenai pengertian koperasi, yaitu:
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi masyarakat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 4. Fungsi Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
- alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- alat pendemokrasian ekonomi sosial
- sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
- alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Pasal 5. Asas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong.
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Bab 1 Pasal 1 ayat 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 2: Landasan dan Asas
Pasal 3: Tujuan
Pasal 4: Fungsi dan Peran
Pasal 5: Prinsip Koperasi
2. PEMIKIRAN DASAR MENGENAI ORGANISASI KOPERASI
Sesuai dengan karakteristik maka suatu organisasi koperasi dilihat dari hal-hal berikut:
- substansinya adalah suatu sistem sosio-teknis
- hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka
- pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi
2.1 Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap orang/individu yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
- berpartisipasi dalam memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut:
- menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
- memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
- meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
- mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta
- memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
- mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
Motif-motif dari para individu untuk merintis dan memasuki koperasi tidak hanya terbatas pada kentungan-keuntungan yang bersifat "ekonomis" melainkan meliputi motif-motif seperti keamanan fisik dan emosional, kekuasaan, kehormatan, kedudukan sosial dan motif-motif lain yang lebih tinggi dan yang bersifat dermawan/luhur.
2.2 Partisipasi Anggota dalam Koperasi
Sesuai dengan peran anda yang ditandai oleh prinsip identitas, maka partisipasi anggota dapat dibagi sebagai berikut
1. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
- memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan petumbuhan perusahaan koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya
- mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya
2. Dalam kedudukan sebagai pelanggan/pemakai memanfaatkan berbagai kesempatan yang bersifat menunjang kepentingan kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.
2.3 Perusahaan Koperasi
Tugas utaa perusahaan koperasi adalah menunjang kegiatan usaha para anggotanya dalam rangka meningkatkan kepentingan perekonomian para anggotanya melalui pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkannya, yang sama sekali tidak tersedia di pasar, atau ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat syarat yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan pada anggota dipasar atau oleh badan badan resmi.
Fungsi-fungsi perusahaan koperasi adalah sebagai berikut:
- perlindungan terhadap sanksi-sanksi yang dapat timbul dari pengaruh lingkungan
- keuntungan dari kerjasama melalui usaha bersama ini terutama berkaitan dengan realisasi "economic of large scale"
- perbaikan posisi pasar
- kemungkinan-kemungkinan yang lebih besar dalam berkomunikasi
- memperlancar jalinan informasi dan melaksanakan berbagai inovasi
Tujuan usaha dari perusahaan koperasi:
- mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu barang dan jasa, dan menekankan serendah-rendahnya biaya produksi yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya
- melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/mengamankan likuiditasnya dan menciptakan inovasi
Pertumbuhan perusahaan koperasi sebagai akibat keberhasilannya dalam pasar dapat dibedakan atas:
- pertumbuhan intern pasar
- pertumbuhan ekstern pasar
Pertumbuhan perusahaan koperasi dan peningkatan bagian pasarnya dapat dicapai melalui:
- pertumbuhan kegiatan usaha ekonomi para anggotanya
- peningkatan intensitas hubungan hubungan bisnis yang dilakukannya dengan para anggotanya
- peningkatan jumlah anggota
- peningkatan usaha yang dilakukan dengan bukan anggota
3. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Sesuai dengan karakteristiknya maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari segi substansinya yang terkait dengan sistem sosio-ekonomis yang lebih menekankan pada segi-segi kebutuhan berasyarakat.
Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa:
- perangkat organisasi
- kewenang-kewenangan dan sinkronisasinya
- uraian tugas dan hubungannya antara petugas-petugas
- pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan yang meliputi ketentuan-ketentuan tata cara kerja
Rapat anggota merupakan instansi tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi, menentukan antara lain arah perkembangan koperasi serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha.
3.1 Rapat Anggota
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
Rapat anggota menetapkan Anggaran Dasar dari koperasi dan juga kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas. Selain hal-hal tersebut menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
2. Cara penyelenggaraan rapat anggota
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untukmencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi
Rapat tersebut diadakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun. Dalam rapat tersebut dibahas tentang anggaran belanja, kebijakan-kebijakan yang perlu dan khusus tentang pengesahan dimaksud perlu diselenggarakan untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus paling lambat 6 bulan setelah tahun buku ditutup.
4. Rapat anggota luar biasa
Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus dan tata caranya diatur dalam Anggaran Dasar.
3.2 Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian dan dengan masa jabatan paling lama 5 tahun.
- Pengurus bertugas mengelola koperasi dan kegiatan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan selain hal itu dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar kewenangan lainnya.
- Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
- Pengangkatan pengelola (manager).
Setelah tahun buku koperasi tutup, paling lambat 1 bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
3.3 Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggungjawab kepada rapat anggota.
- Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dn pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4. MANAJEMEN KOPERASI
Fungsi-fungsi Manajemen Koperasi
Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatkan segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu, maka ada dua unsur utama yang terdapat dalam pengertian manajemen yaitu unsur pengendalian dan unsur pemanfaatan sumber daya.
Fungsi-fungsi manajemen menurut George R. Terry (1964) adalah sebagai berikut:
- perencanaan (planning)
- pengorganisasian (organizing)
- pelaksanaan (actuating)
- pengawasan (controlling)
Manajer Perusahaan Koperasi
Pada koperasi modern, fungsi fungsi yang harus dilksanakan oleh perusahaan koperasi, dilakukan oleh orang orang yang dipekerjakan oleh koperasi dan diserahi tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas, disebut manajer koperasi.
Tipe-tipe manajer koperasi:
- Manajer yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan kegiatan hanya menurut ketentuan terinci yang ditetapkan oleh pengurus koperasi, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan kegiatan usaha dari perusahaan koperasi.
- Manajer diserahi tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa kegiatan usaha perusahaan koperasi atas tanggungjawabnya sendiri, walaupun usaha yang diputuskan sendiri mungkin dibatasi oleh peraturan peraturan umum dan jika diperlukan oleh petunjuk petunjuk terinci dari pengurus untuk beberapa hal khusus.
- Manajer yang diserahi tugas untuk mengembangkan perusahaan koperasi atas tangung jawabnya sendiri, ada kalanya dipilih menjadi salah seorang anggota pengurus koperasi. Secara otonom dapat mengambil keputusan mengenai tujuan tujuan usaha koperasi, melaksanakan kebijakan kebijakan bisnis yang diperlukan melalui pengarahan dan koordinasi kegiatan kegiatan karyawan perusahaan koperasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan koperasi.
Manajer sebagai "pengusaha Koperasi", adalah para manajer yang melaksanakan 2 tugas bersama-sama. Tugas tersebut adalah:
- Mengembangkan perusahaan koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi/bisnis yang efisien yang berhasil dalam persaingan pasar.
- menunjang kegiatan usaha para anggota secara efisien dan melaksanakan peningkatan pelayanan terhadap para anggota.
5. PEMBENTUKAN KOPERASI DAN PEMBUBARAN KOPERASI
5.1 Pembentukan Koperasi
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. Pembentukan koperasi tersebut dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Anggaran Dasar badan koperasi memuat sekurang-kurangnya beberapa hal, yaitu:
- daftar nama pendiri
- nama dan tempat kedudukan
- maksud dan tujuan serta bidang usaha
- ketentuan mengenai keanggotaan
- ketentuan mengenai rapat anggota
- ketentuan mengenai pengelolaan
- ketentuan mengenai permodalan
- ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
- ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
- ketentuan mengenai sanksi
5.2 Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah atau keputusan rapat anggota. Dalam hal pembubaran didasarkan keputusan pemerintah, maka keputusan pembubaran oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan apabila:
- terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini
- kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
- kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
Dalam hal pembubaran koperasi berdasarkan keputusan rapat/anggota, maka keputusan pembubaran koperasi oleh rapat anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kreditor dan pemerintah. Pemberitahuan pembubaran koperasi harus menyebutkan pihak penyelesai (likuidator).
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
- melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "koperasi dalam penyelesaian"
- mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
- memanggil pengurus, anggota dan berkas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
- memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi
- menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran utang lainnya
- menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
- membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota
- membuat berita acara penyelesaian
Dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Hapusnya status badan hukum dilanjutkan dengan:
- pemerintah mengumumkan pembubaran koperasi dalam berita negara Republik Indonesia
- status badan hukum koperasi dihapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi tersebut dalam berita negara Republik Indonesia
6. JENIS-JENIS ORGANISASI KOPERASI
6.1 Koperasi dalam Arti Sosio Ekonomis dan Koperasi dalam Arti Hukum
Koperasi dalam arti sosio ekonomis mempunyai ciri tidak terdaftar menurut undang undang koperasi, tetapi menurut undang undang modern, dan beroperasi menurut ketentuan berbagai undang undang atau peraturan peraturan tradisional. Koperasi dalam arti hukum adalah organisasi koperasi yang terdaftar menurut ketentuang undang undang koperasi.
6.2 Prakoperasi dan Koperasi
Prakoperasi merupakan organisasi yang beroperasi pada tahap pembentukan:
- dalam arti hukum yaitu organisasi yang terdaftar sebagai prakoperasi menurut peraturan perundang-undangan koperasi
- dalam arti sosio ekonomis yaitu terlepas dari struktur badan hukumnya.
Koperasi adalah suatu organisasi yang tellah berhasil mempertahankan eksistensinyadan telah berkembang sebagai organisasi swadaya yang mandiri, otonom dan berorientasi pada anggota.
6.3 Koperasi yang Otonom dan Koperasi yang Diofisialisasikan
Koperasi otonom, yaitu organisasi swadaya koperasi yang berorientasi pada anggota otonom dalam menetapkan tujuan tujuannya dan dalam merumuskan kebijakan kebjakan usahanya, seperti perusahaan perusahaan atau badan badan usaha swasta, dengan memperhatikan perbedaan perbedaan yang terdapat dalam struktur dari lembaga lembaga yang bersangkutan.
Koperasi diofisialisasikan, yaitu organisasi yang masih tergantung secara langsung pada pengaruh negara dalam menetapkan dan pada campur tangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan usahanya yang dilakukan oleh lembaga lembaga pemerintah atau semi pemerintah dalam berbagai bentuk dan intensitasnya.
6.4 Jenis-jenis Usaha Koperasi
Koperasi produksi, adalah koperasi yang tiap tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan: para anggota memiliki organisasi organisasi ekonominya sendiri sendiri yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan/diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Jenis koperasi ini dapat dibedakan menjadi:
- koperasi konsumen
- koperasi produsen
6.5 Klasifikasi Koperasi Menurut Fungsi yang Dilaksanakan oleh Perusahaan Koperasi
- koperasi dimana para anggotanya memperoleh laangan kerja padanya disebut koperasi produksi
- koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan
- koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran
Disamping itu ada juga oranisasi organisasi primer, sekunder, dan tertier, dengan masing masing tugas sebagai berikut:
- organisasi-organisasi koperasi primer bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder
- organisasi koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi organisasi koperasi primer
- organisasi koperasi tertier bertigas melayani para anggotanya ditingkat sekunder, yaitu organisasi organisasi koperasi sekunder
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut:
- pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung
- pelayanan lain seperti jasa jasa konsultasi, auditing pendidikan, dan latihan.
Daftar Pustaka:
Pratomo, T.S, dan Soejoedono, A.R. 2002. Ekonomi Skala Kecil/Menengah & Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia