Sunday, 26 October 2014

BADAN USAHA, KOPERASI DAN PERUSAHAAN

BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang

Di Indonesia, kita mengenal beberapa bentuk badan hukum perusahaan yaitu Perusahaan Perorangan , Persekutuan dengan Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi. Dari bentuk-bentuk badan hukum perusahaan tersebut, perlu kita ketahui bahwa diantara badan-badan usaha satu sama lain terdapat perbedaan-perbedaan baik dalam hal cara penghimpunan modalnya, maupun dalam hal pertanggungjawaban modalnya terhadap kerugian, dalam hal siapa-siapa yang mempunyai wewenang menentukan kebijakan perusahaan dan sebagainya.

Rumusan Masalah

Apa persamaan dan perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahan?

Tujuan

Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas softskill Ekonomi Koperasi dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.



BAB II 
KAJIAN PUSTAKA


Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis yang memuat hak dan kewajiban atau kesatuan organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba.


Menurut badan hukumnya, badan usaha dapat dikelompokkan menjadi:

1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan, yaitu perusahaan yang didirikan, dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh satu orang. Modal badan usaha perseorangan berasal dari gabungan harta benda pemilik dan menjadi jaminan terhadap utang badan usaha. Bentuk organisasinya sangat sederhana karena usahanya kecil.

2. Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota. Di dalam firma, semua anggota menjadi pendiri, pemilik dan pengelola, serta bertanggung jawab penuh atas kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu, firma biasanya didirikan oleh orang yang telah saling mengenal dengan baik, seperti anggota keluarga atau sahabat.

3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah pemilik dan pengelola perusahaan, sedangkan anggota pasif adalah anggota yang hanya menyimpan  modal dalam perusahaan.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya diperoleh oleh penjualan saham. Saham yaitu surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan.


Koperasi

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengn melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.

1. Ciri-ciri Koperasi Indonesia
  • Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
  • Kedudukannya sebagai soko guru perekonomian nasional dan bagian integral dari perekonomian nasional
  • Sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial
  • Dari, oleh dan untuk anggota, untuk itu dikelola sesuai keinginan anggota
  • Pemegang kekuasaan tertinggi berada dalam rapat anggota
  • Tidak ada paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak lain
  • Pembagian SHU berdasarkan besarnya jasa anggota terhadap koperasi
  • Modal berasal dari simpanan anggota dan pinjaman dari pihak lain
2. Pokok-pokok Koperasi Indonesia
a. Landasan Koperasi
  1. Landasan idiil adalah pancasila
  2. Landasan struktural adalan UUD 1945
  3. Landasan gerk, yaitu pasal 33 ayat 1 UUD 1945
  4. Landasan mental adalah kesetiakawanan san kesadaran pribadi
  5. landasan operasional adalah AD/ART dan peraturan-peraturan khusus koperasi yang  berkaitan dan UU No. 25 Tahun 1992
b. Asas Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 asas koperasi adalah asas kekeluargaan.

c. Tujuan Koperasi
  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
  2. Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
  3. Membanggun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
d. Prinsip Koperasi
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa anggotanya
  4. Setiap anggota mengembangkan modal ke koperasi
  5. Kemandirian
e. Jenis-jenis Usaha Koperasi
  1. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyelenggarakan usaha untuk menghaslkan barang atau jasa.
  2. Koperasi kredit atau simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usahanya di bidang unit simpan pinjam
  3. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang unit usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan pokok bagi anggota 
  4. Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang unit usahanya bergerak di berbagai bidang usaha
  5. Koperasi jasa, yaitu koperasi yangg menyelenggarakan pelayanan-pelayanan jasa yang di butuhkan anggotanya
f. Perangkat Organisasi Koperasi
  1. Rapat anggota, adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diselenggarakan minimal sekali dalam satu tahun
  2. Pengurus, merupakan pihak yang berwenang menjalankan aktivitas usaha dalam suatu koperasi koperasi , biasanya terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara, serta bidang lainnya
  3. Pengawas, merupakan pihak yang berwenang untuk mengawasi jalannya koperasi yang diselenggarakan oleh pengurus
 
Perusahaan

Perusahaan adalah kesatuan teknis (unit ekonomi) yang mengombinasikan sumber daya alam, sumber daya manusia, modal dan skill untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa tertentu. Dengan kata lain, perusahaan adalah tempat barang-barang atau jasa-jasa diproses atau dihasilkan.

Untuk melakukan usaha berbentuk perusahaan, seseorang harus memiliki lima unsur, yaitu:
  1. Organisasi, agar mendukung keberhasilan dan keteraturan kerja
  2. Tempat, untuk mendukung keberhasilan usaha diperlukan tempat yang strategis
  3. Faktor produksi, yang terdiri atas tenaga kerja, modal dan kewirausahaan
  4. Produk, yaitu hasil produksi, baik berupa barang maupun jasa yang berkualitas yang menjamin kepuasan konsumen
  5. Keuntungan, setiap usaha harus mendatangkan keuntungan (laba) bagi para pemilik dan pengelola

Jenis-Jenis Perusahaan

a. Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan ekstraktif merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya langsung mengambil dan memanfaatkan hasil kekayaan alam. Contoh perusahaan ekstraktif antara lain:
  • Perusahaan pertambangan, seperti pertambangan minyak dan gas alam (misalnya PT Pertamina) atau pertambangan emas dan logam lainnya (seperti yang dikelola oleh PT Krakatau Steel dan PT Freeport)
  • Perusahaan perikanan laut, seperti yng dikelola oleh PT Bahtera Adimina Samudra
b. Perusahaan Agraris

Perusahaan agraris merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah dan mengelola alam.

Contoh perusahaan agraris yaitu:
  • di bidang pertanian, di antaranya PT Astra Agro Lestari
  • di bidang perkebuan (teh, kopi, cengkeh, karet, lada, kelapa sawit, dan tembakau), diantaranya PT Bakrie Sumatra Plantations
  • di bidang petenakan (ayam, kelinci, sapi, dan kuda), diantaranya PT Cipendawa Argoindustri
c. Perusahaan Industri

Perusahaan industri adalah perusahaan yang dalam kegiatan usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi dan barang jadi.

Contoh perusahaan industri antara lain:
  • PT Texmaco (industri tekstil)
  • PT Indofood (industri makanan)
  • PT Kalbe Farma (industri obaat-obatan)
  • PT Semen Cibinong (industri semen)
d. Perusahaan Niaga

Perusahaan niaga merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya membeli barang untuk dijual lagi tanpa mengubah bentuk barang tersebut dengan harapan memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.

Contoh perusahaan perdagangan antara lain:
  • toko bangunan "Maju Terus"
  • toko buku "Gramedia"
  • pasar swalayan "Yogya"
e. Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan jasa atau pelayanan.

Contoh perusahaan jasa yaitu:
  • Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo
  • PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
  • Salon Ayu
  • Bengkel Motor Honda "AHASS"



BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN



Badan usaha merupakan suatu bentuk usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba sebesar-besarnya, sama seperti perusahaan. Berbeda dengan koperasi, koperasi tidak mencari keuntungan atau laba, tetapi koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya berdasarkan asas kekeluargaan.

Perusahaan merupakan tempat yang menyelenggarakan proses produksi yang nantinya akan menghasilkan barang atau jasa. Koperasi merupakan badan atau lembaga yang dapat membantu anggotanya yang membutuhkan modal untuk usaha, tanpa adanya kekerasan. Badan usaha dapat didirikan oleh satu orang untuk badan usaha perorangan, dan dua orang atau lebih untuk bdan usaha Firma, CV maupun PT.

Persamaan dari badan usaha, koperasi dan perusahaan adalah mempunyai struktur organisasi/pengelola yang berfungsi untuk mengatur kegiatan ekonomi usaha-usaha tersebut. Koperasi dikelola oleh anggota koperasi juga yang dipilih oleh anggota yang lain. 




BAB IV
KESIMPULAN


Dari teori-teori dan analisis pada bab-bab sebelumnya, dapat dikatakan bahwa badan usaha, koperasi dan perusahaan sama-sama mempunyai tujuan untuk membantu memajukan perekonomian di Indonesia. Tidak hanya itu, dengan adanya badan usaha dan perusahaan juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan kerja. Pada koperasi, masyarakat dapat menjadi anggota koperasi dan dapat meminjam modal untuk membuka usahanya sendiri dan itu juga dapat menguruangi tingkat pengangguran.



BAB V
REFERENSI


  1. Saraswati, Mila, dan Widaningsih, Ida. 2008. Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial. Grafindo Media Pratama.
  2. Ruhimat, Mamat, Supriana, Nana, dan Kosim. Ilmu Pengetahuan Sosial. Grafindo Media Pratama.

Saturday, 18 October 2014

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1. DEFINISI ORGANISASI KOPERASI

Secara pragmatis, organisasi-organisasi koperasi dapat didefinisikan "sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama".

Hal ini ada hubungannya dengan definisi organisasi koperasi yang diterima secara internasional yang digunakan oleh Konferensi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO, 1996) "suatu organisasi koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian resiko serta mannfaat yang wajar dari ussaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif".

Koperasi merupakan suatu alat yang ampuh bagi pembangunan, oleh karena koperasi merupakan suatu wadah, dimana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa. Sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggota menjadi  kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut.


1.1 Kelompok Koperasi

Kelompok koperasi dimana para anggota perorangan bergabung atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan yang sama, mengelola perusahaan koperasi sebagai suatu alat untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkannya dan menunjang kepentingan para anggota dalam perusahaan atau rumah tangganya masing-masing.

Kelompok-kelompok Koperasi yang Kecil
Perintisan dan pengembangan koperasi melalui kegiatan-kegiatan swadaya kebanyakan dilakukan oleh perorangan, yang telah membentuk kelompok yang relatif kecil tetapi bersatu dan bersifat homogen. Kebaikan-kebaikan dari kelompok ini adalah:
  • adanya sistem-sistem kontribusi insentif
  • adanya penagaturan untuk menangani sendiri konflik-konflik yang tumbuh di antara anggota
  • adanya kemungkinan-kemungkinan untuk meningkatkan motivasi dan kompetensi para anggota dalam kegiatannya pada koperasi maupun pada perusahaan masing-masing
Kelompok-kelompok Koperasi yang Besar
Kelompok koperasi kecil melaksanakan kegiatan kegiatan sederhana secara terbatas, mungkin akan dapat melaksanakan secara bersama-sama kegiatan koperasi atau mengatur secara informal pelaksanaan dari tugas tugas yang berkaitan dengan koperasi. Kelompok kelompok koperasi besar (modern) yang mengelola perusahaan perusahaan koperasi dengan berbagai tingkat ukuran dan kerumitan dari fungsi fungsi yang harus dilaksanakan, fugsi fungsi pelaksanaan dan pengawasan dilimpahkan kepada para anggota (terpilih).


1.2 Prinsip Identitas Koperasi

Untuk menghindari salah pengertian mengenai organisasi koperasi, maka perlu dikemukakan kriteria identifikasi yang merupkan prinsip identitas dimana para pemilik dan pemakai jasa unit usaha terdiri atas orang yang sama. Prinsip tersebut dapat menbedakan organisasi koperasi dengan orgaisasi usaha lainnya.

Menurut UU No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian di dalam Pasal 3 dikemukakan mengenai pengertian koperasi, yaitu:
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi masyarakat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 4. Fungsi Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
  2. alat pendemokrasian ekonomi sosial
  3. sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
  4. alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Pasal 5. Asas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong.

Menurut UU No 25 Tahun 1992 Bab 1 Pasal 1 ayat 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 2: Landasan dan Asas
Pasal 3: Tujuan
Pasal 4: Fungsi dan Peran
Pasal 5: Prinsip Koperasi


2. PEMIKIRAN DASAR MENGENAI ORGANISASI KOPERASI

Sesuai dengan karakteristik maka suatu organisasi koperasi dilihat dari hal-hal berikut:
  • substansinya adalah suatu sistem sosio-teknis
  • hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka
  • pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi

2.1 Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi

Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap orang/individu yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.

Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  • mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
  • berpartisipasi dalam memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut:
  • menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
  • memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
  • meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
  • mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta
  • memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
  • mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
Motif-motif dari para individu untuk merintis dan memasuki koperasi tidak hanya terbatas pada kentungan-keuntungan yang bersifat "ekonomis" melainkan meliputi motif-motif seperti keamanan fisik dan emosional, kekuasaan, kehormatan, kedudukan sosial dan motif-motif lain yang lebih tinggi dan yang bersifat dermawan/luhur.


2.2 Partisipasi Anggota dalam Koperasi

Sesuai dengan peran anda yang ditandai oleh prinsip identitas, maka partisipasi anggota dapat dibagi sebagai berikut

1. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
  • memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan petumbuhan perusahaan koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya
  • mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya
2. Dalam kedudukan sebagai pelanggan/pemakai memanfaatkan berbagai kesempatan yang bersifat menunjang  kepentingan kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.


2.3 Perusahaan Koperasi

Tugas utaa perusahaan koperasi adalah menunjang kegiatan usaha para anggotanya dalam rangka meningkatkan kepentingan perekonomian para anggotanya melalui pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkannya, yang sama sekali tidak tersedia di pasar, atau ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat syarat yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan pada anggota dipasar atau oleh badan badan resmi.

Fungsi-fungsi perusahaan koperasi adalah sebagai berikut:
  • perlindungan terhadap sanksi-sanksi yang dapat timbul dari pengaruh lingkungan
  • keuntungan dari kerjasama melalui usaha bersama ini terutama berkaitan dengan realisasi "economic of large scale"
  • perbaikan posisi pasar
  • kemungkinan-kemungkinan yang lebih besar dalam berkomunikasi
  • memperlancar jalinan informasi dan melaksanakan berbagai inovasi
Tujuan usaha dari perusahaan koperasi:
  1. mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu barang dan jasa, dan menekankan serendah-rendahnya biaya produksi yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya
  2. melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/mengamankan likuiditasnya dan menciptakan inovasi
Pertumbuhan perusahaan koperasi sebagai akibat keberhasilannya dalam pasar dapat dibedakan atas:
  1. pertumbuhan intern pasar
  2. pertumbuhan ekstern pasar
Pertumbuhan perusahaan koperasi dan peningkatan bagian pasarnya dapat dicapai melalui:
  1. pertumbuhan kegiatan usaha ekonomi para anggotanya
  2. peningkatan intensitas hubungan hubungan bisnis yang dilakukannya dengan para anggotanya
  3. peningkatan jumlah anggota
  4. peningkatan usaha yang dilakukan dengan bukan anggota


3. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Sesuai dengan karakteristiknya maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari segi substansinya yang terkait dengan sistem sosio-ekonomis yang lebih menekankan pada segi-segi kebutuhan berasyarakat.

Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa:
  • perangkat organisasi
  • kewenang-kewenangan dan sinkronisasinya
  • uraian tugas dan hubungannya antara petugas-petugas
  • pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan yang meliputi ketentuan-ketentuan tata cara kerja
Rapat anggota merupakan instansi tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi, menentukan antara lain arah perkembangan koperasi serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha.


3.1 Rapat Anggota

1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
Rapat anggota menetapkan Anggaran Dasar dari koperasi dan juga kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas. Selain hal-hal tersebut menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

2. Cara penyelenggaraan rapat anggota
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untukmencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan  dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

3. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi
Rapat tersebut diadakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun. Dalam rapat tersebut dibahas tentang anggaran belanja, kebijakan-kebijakan yang perlu dan khusus tentang pengesahan dimaksud perlu diselenggarakan untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus paling lambat 6 bulan setelah tahun buku ditutup.

4. Rapat anggota luar biasa
Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus dan tata caranya diatur dalam Anggaran Dasar.


3.2 Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian dan dengan masa jabatan paling lama 5 tahun.
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan kegiatan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan selain hal itu dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar kewenangan lainnya.
  3. Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
  4. Pengangkatan pengelola (manager).
Setelah tahun buku koperasi tutup, paling lambat 1 bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.


3.3 Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggungjawab kepada rapat anggota.
  1. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dn pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  2. Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

4. MANAJEMEN KOPERASI

Fungsi-fungsi Manajemen Koperasi 

Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatkan segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu, maka ada dua unsur utama yang terdapat dalam pengertian manajemen yaitu unsur pengendalian dan unsur pemanfaatan sumber daya.

Fungsi-fungsi manajemen menurut George R. Terry (1964) adalah sebagai berikut:
  • perencanaan (planning)
  • pengorganisasian (organizing)
  • pelaksanaan (actuating)
  • pengawasan (controlling)

Manajer Perusahaan Koperasi
Pada koperasi modern, fungsi fungsi yang harus dilksanakan oleh perusahaan koperasi, dilakukan oleh orang orang yang dipekerjakan oleh koperasi dan diserahi tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas, disebut manajer koperasi.

Tipe-tipe manajer koperasi:
  1. Manajer yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan kegiatan hanya menurut ketentuan terinci yang ditetapkan oleh pengurus koperasi, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan kegiatan usaha dari perusahaan koperasi.
  2. Manajer diserahi tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa kegiatan usaha perusahaan koperasi atas tanggungjawabnya sendiri, walaupun usaha yang diputuskan sendiri mungkin dibatasi oleh peraturan peraturan umum dan jika diperlukan oleh petunjuk petunjuk terinci dari pengurus untuk beberapa hal khusus.
  3. Manajer yang diserahi tugas untuk mengembangkan perusahaan koperasi atas tangung jawabnya sendiri, ada kalanya dipilih menjadi salah seorang anggota pengurus koperasi. Secara otonom dapat mengambil keputusan mengenai tujuan tujuan usaha koperasi, melaksanakan kebijakan kebijakan bisnis yang diperlukan melalui pengarahan dan koordinasi kegiatan kegiatan karyawan perusahaan koperasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan koperasi.
Manajer sebagai "pengusaha Koperasi", adalah para manajer yang melaksanakan 2 tugas bersama-sama. Tugas tersebut adalah:
  1. Mengembangkan perusahaan koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi/bisnis yang efisien yang berhasil dalam persaingan pasar.
  2. menunjang kegiatan usaha para anggota secara efisien dan melaksanakan peningkatan pelayanan terhadap para anggota.


5. PEMBENTUKAN KOPERASI DAN PEMBUBARAN KOPERASI

5.1 Pembentukan Koperasi

Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. Pembentukan koperasi tersebut dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Anggaran Dasar badan koperasi memuat sekurang-kurangnya beberapa hal, yaitu:
  • daftar nama pendiri
  • nama dan tempat kedudukan
  • maksud dan tujuan serta bidang usaha
  • ketentuan mengenai keanggotaan
  • ketentuan mengenai rapat anggota
  • ketentuan mengenai pengelolaan
  • ketentuan mengenai permodalan
  • ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  • ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • ketentuan mengenai sanksi

5.2 Pembubaran Koperasi

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah atau keputusan rapat anggota. Dalam hal pembubaran didasarkan keputusan pemerintah, maka keputusan pembubaran oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan apabila:
  1. terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini
  2. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  3. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
Dalam hal pembubaran koperasi berdasarkan keputusan rapat/anggota, maka keputusan pembubaran koperasi oleh rapat anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kreditor dan pemerintah. Pemberitahuan pembubaran koperasi harus menyebutkan pihak penyelesai (likuidator).

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
  1. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "koperasi dalam penyelesaian"
  2. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
  3. memanggil pengurus, anggota dan berkas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
  4. memperoleh, memeriksa,  dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi
  5. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran utang lainnya
  6. menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
  7. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota
  8. membuat berita acara penyelesaian
Dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Hapusnya status badan hukum dilanjutkan dengan:
  1. pemerintah mengumumkan pembubaran koperasi dalam berita negara Republik Indonesia
  2. status badan hukum koperasi dihapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi tersebut dalam berita negara Republik Indonesia


6.  JENIS-JENIS ORGANISASI KOPERASI

6.1 Koperasi dalam Arti Sosio Ekonomis dan Koperasi dalam Arti Hukum

Koperasi dalam arti sosio ekonomis mempunyai ciri tidak terdaftar menurut undang undang koperasi, tetapi menurut undang undang modern, dan beroperasi menurut ketentuan berbagai undang undang atau peraturan peraturan tradisional. Koperasi dalam arti hukum adalah organisasi koperasi yang terdaftar menurut ketentuang undang undang koperasi.


6.2 Prakoperasi dan Koperasi

Prakoperasi merupakan organisasi yang beroperasi pada tahap pembentukan:
  • dalam arti hukum yaitu organisasi yang terdaftar sebagai prakoperasi menurut peraturan perundang-undangan koperasi
  • dalam arti sosio ekonomis yaitu terlepas dari struktur badan hukumnya.
Koperasi adalah suatu organisasi yang tellah berhasil mempertahankan eksistensinyadan telah berkembang sebagai organisasi swadaya yang mandiri, otonom dan berorientasi pada anggota.


6.3 Koperasi yang Otonom dan Koperasi yang Diofisialisasikan

Koperasi otonom, yaitu organisasi swadaya koperasi yang berorientasi pada anggota otonom dalam menetapkan tujuan tujuannya dan dalam merumuskan kebijakan kebjakan usahanya, seperti perusahaan perusahaan atau badan badan usaha swasta, dengan memperhatikan perbedaan perbedaan yang terdapat dalam struktur dari lembaga lembaga yang bersangkutan.

Koperasi diofisialisasikan, yaitu organisasi yang masih tergantung secara langsung pada pengaruh negara dalam menetapkan dan pada campur tangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan usahanya yang dilakukan oleh lembaga lembaga pemerintah atau semi pemerintah dalam berbagai bentuk dan intensitasnya.


6.4 Jenis-jenis Usaha Koperasi

Koperasi produksi, adalah koperasi yang tiap tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.

Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan: para anggota memiliki organisasi organisasi ekonominya sendiri sendiri yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan/diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Jenis koperasi ini dapat dibedakan menjadi:
  • koperasi konsumen
  • koperasi produsen

6.5 Klasifikasi Koperasi Menurut Fungsi yang Dilaksanakan oleh Perusahaan Koperasi
  1.  koperasi dimana para anggotanya memperoleh laangan kerja padanya disebut koperasi produksi
  2. koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan
  3. koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran
Disamping itu ada juga oranisasi organisasi primer, sekunder, dan tertier, dengan masing masing tugas sebagai berikut:
  1. organisasi-organisasi koperasi primer bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder
  2. organisasi koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi organisasi koperasi primer
  3. organisasi koperasi tertier bertigas melayani para anggotanya ditingkat sekunder, yaitu organisasi organisasi koperasi sekunder
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga lembaga koperasi sekunder dan  tertier adalah sebagai berikut:
  • pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung
  • pelayanan lain seperti jasa jasa konsultasi, auditing pendidikan, dan latihan.


Daftar Pustaka:
Pratomo, T.S, dan Soejoedono, A.R. 2002. Ekonomi Skala Kecil/Menengah & Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia

Saturday, 11 October 2014

Definisi dan Prinsip Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
 
Definisi Koperasi

A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : 
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.


C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F. Definisi UU No.25 / 1992
 
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Prinsip - Prinsip Koperasi  

A. Prinsip Koperasi menurut Munker 

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota

B. Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama

C. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

F. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

G. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

Monday, 29 September 2014

KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI

EKONOMI KOPERASI

Nama: Fidiana Wahida
Kelas: 2EA17
NPM: 13213440

BAB I
PENDAHULUAN



Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Korperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggotanya telah mengetahui manfaat dari pendidikan koperasi tersebut yang dapat membantu mengangkat perekonomian dan mengembangkan kreatifitas para anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi,hendaknya kita mengetahui tentang 3 konsep koperasi yang ada.
Dari latar belakang di atas, saya ingin membahas tentang 3 konsep koperasi agar dapat lebih memahami apa itu 3 konsep koperasi.


Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah:
Apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan konsep koperasi?
Apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan aliran koperasi?


Tujuan
Tujuan dari pembahasan ini agar dapat mengerti tentang kekuatan dan kelemahan konsep koperasi aliran koperasi.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Pengertian  Koperasi
     Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.

  • Landasan Idiil ( pancasila ) 
  • Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  •  Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
     Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :

  • Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ). 
  • Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ). 
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ). 
  • Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization ) 
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ) 
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
     Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:

  • Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise ) 
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi 
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi” 
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”. 
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
     Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing–masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
   Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.

h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
    ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.

i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
   Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
   Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.


2.2 Pengertian Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

Konsep koperasi terbagi menjadi tiga yaitu:

1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi egoisme bagi kelompok”.


Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:

  • Promosi kegiatan ekonomi anggota. 
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.


Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan. 
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.


3. Konsep koperasi Negara berkembang

Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


2.3 Pengertian Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
- Aliran Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
- Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
- Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.

Aliran Yardstick

  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. 
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.


Aliran Sosialis

  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. 
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia


Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. 
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat 
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.





BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN



Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan untuk membangun perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi tidak hanya milik orang kaya saja, tetapi koperasi juga milik seluruh rakyat Indonesia.

Kekuatan dan Kelemahan Konsep Koperasi

1. Konsep koperasi barat 
 Kekuatan konsep koperasi barat:
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Kelemahan konsep koperasi barat:
  • koperasi dapat dikatakan sebagai "organisasi bagi egoisme kelompok"

2. Konsep koperasi sosialis
Kekuatan konsep koperasi sosialis:
  • direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi
Kelemahan Konsep koperasi sosialis:
  • Masih direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, sehingga belum bisa berdiri sendiri
3. Konsep koperasi negara berkembang 
Kekuatan konsep koperasi negara berkembang:
  • Pemerintah dan anggota mempunyai hak dan kewajiban atas keuntungan yang sama
Kelemahan konsep koperasi negara berkembang:
  •  kurangnya inisiatif dan modal sehingga masih membutuhkan campur tangan pemerintah

Aliran Koperasi

Aliran koperasi terbagi menjadi 3, yaitu:

  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran

1. Aliran Yarsdtick
Aliran ini dapat dijumpai di negara negara yang menganut perekonomian liberal. Pemerintah sama sekali tidak ikut campur tangan dalam pengelolaan koperasi ini. Maju atau tidaknya koperasi ini, tergantung pada anggota koperasi. Pengaruh alirn ini sangat besar terutama pada negara Negara barat seperti Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Belanda dan sebagainya.


2. Aliran Sosialis
Pada aliran ini, pemerintah turut ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Biasanya aliran koperasi ini banyak di jumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran
Pemerintah merupakan partner dari koperasi dengan aliran ini. Koperasi ini merupakan suatu alat yang efisien untuk meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat.


Dari analisis konsep koperasi di atas, dapat disimpulkan  bahwa konsep koperasi negara berkembang lah yang paling baik. Itu dikarenakan konsep koperasi negara berkembang merupakan dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi ini. Apabila koperasi ini di kembangkan dengan inisiatif sendiri dan dengan sumber daya manusia dan modal yang terbatas, maka koperasi ini tidak dapat tumbuh dan berkembang. Maka dari itu, pemerintah ikut campur tangan agar koperasi ini dapat berkembang.




BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN



Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bahwa koperasi sangat dibutuhkan oleh negara negara di seluruh dunia untuk membangun perekonomian negaranya. 

Sebagai warga negara Indonesia, saya berharap dengan adanya koperasi ini, masyarakat Indonesia dapat mengerti bagaimana pentingnya koperasi. Dengan adanya koperasi, memungkinkan untuk menaikkan taraf hidup nasional.





BAB V
REFERENSI




Sunday, 29 June 2014

Economic Article: The Foods and Beverages Merchants in Jabodetabek Lost Their Income Until Rp 200 billion

Bad weather that hit several regions in Indonesia is large enough to impact the food and beverage industry in this country. For only the Jabodetabek area, the floods predicted suppress the turnover to 25 percent.

Chairman of the Food and Beverage Association of Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman explained, a decrease of revenue is due to the difficulty of the distribution of products from the factory to the market because of the flooding block. Thus, it spreads on the decline in consumption.

As an overall result, Adhi estimated the food and beverage industry in Jabodetabek lost the income until Rp 200 billion per day. “In the normal situation, the income in each day for this region reached USD 800 billion,” he said on Tuesday (01/21/2014).

It is not only the distribution to the consumer, food and beverage manufacturers must also bear the losses due to the distribution of raw materials from the another region which also faltered.
For example, the transportation of fresh fruit and meat from Central Java, currently takes up to four days. Though, it usually takes only a half day. “Whereas within five days, the fresh raw materials will rot in about 50 percent” he said.

It hasn’t counted yet the losses because the factory could not be operated due to workers who could not get in because of flooding, or because there is no electricity supply due to outages by PLN in some areas.

Despite the losses is in sight, according to Adhi, manufacturers of foods and beverages will not raise their selling prices. Because this problem is only temporary.


Source:
http://www.caramudahbelajarbahasainggris.net/2014/01/3-contoh-artikel-bahasa-inggris-tentang-ekonomi-dan-bisnis-di-indonesia.html


  • 5W1H
WHAT
What happened to the foods and beverage merchants?
The foods and beverages merchants lost their income until Rp 200 billion

WHO
Who is lost income?
The foods and baverages merchants

WHERE
Where this problem occurred?
This problem occurs in Jabodetabek

WHEN
When this problem occured?
This problem occured in January

WHY
Why this problem occured?
This problem occured because of bad weather that hit several regions in Indonesia

HOW
How to solve this problem?
Despite the losses is in sight, manufacturers of foods and beverages will not raise their selling prices because this problem is only temporary



  • Comment
I think the problem who caused by bad weather like this can not be avoided. we must always be prepared for bad weather. I agree with the manufactures who not to raise prices of  their foods and beverages, because if it happens, only a few consumers are willing to buy their products.