Bentuk
Koperasi
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi
yang beranggotakan orang seorang,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan
badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut.
Jenis
– Jenis Koperasi
A. Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi,
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi
harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah
kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi
Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi
Produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan
bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang
tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
Misalnya Koperasi
Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan
sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi
Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi
produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya:
simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa
angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika
(KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi);
koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang
memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi
jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
- Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi
Pasar Kemiri
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri,
dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C. Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi
peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi
dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa
Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di
Ambarawa, Magelang.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Anggota KSU
adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan
bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan
koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung
Selatan (KPBS).
D. Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan
teknis pertanian. Contoh
Puskud Mina Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan
para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai
Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
- Koperasi Pasar
(Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada
umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani
kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan
penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat
Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan
kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
- Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Tingkatan dalam Koperasi
Tingkat organisasi dalam koperasi
adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah badan usaha koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul
untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi secara
bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki
kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa. Koperasi primer ini dapat
terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang.
2. Pusat Koperasi
Pusat
koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat
atau bidang usaha sama atau sejenis. Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil
dari koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Pusat Koperasi ini
daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten). Misalnya pusat
koperasi konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik. Penggabungan
koperasi primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan
dan menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis,
membantu penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi
agar lebih memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki
dan memajukan kehidupan anggota.
3. Gabungan Koperasi
Gabungan
Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah
berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya adalah
Daerah Tingkat I (Tingkat Propinsi). Tugas utama gabungan koperasi
adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi anggotanya.
Informasi-informasi tersebut dapat berupa majalah atau bulletin lainnya. Selain
itu, gabungan koperasi bertugas menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan
bagi anggota, pengurus dan pegawai-pegawai yang bertugas di koperasi.
4. Induk Koperasi
Induk
koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan
koperasi tingkat nasional. Induk Koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota
Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional). Mengingat tingkatnya sudah
nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi
seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi
nasional.
Tugas utama induk koperasi adalah:
1)
Mengeluarkan
majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal
lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya.
2)
Menyelenggarakan
penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus
koperasi.
3)
Menyebarkan
cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan
masyarakat pada umumnya.
O. Perangkat
Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun
1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21
beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
- Menetapkan anggaran dasar
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta
pengawas
- Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
- Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di
dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut :
- Menghadiri rapat anggota
- Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Mematuhi
AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
·
Menjaga
rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
·
Menanggung
kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara
lain sebagai berikut:
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antara sesama anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
·
Menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
·
Memilih
pengurus dan pengawas.
·
Dipilih
sebagai pengurus atau pengawas.
·
Menyetujui
atau mengubah AD / ART serta
ketetapan lainya.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas.
Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang
diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama
kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Tugas Pengurus :
- Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
- Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran
belanja koperasi.
- Menyelenggarakan
rapat anggota.
- Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
- Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Mencatat setiap
transaksi anggota.
- Memelihara daftar
buku anggota dan pengurus.
- Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
- Mewakili koperasi
di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan AD dan ART.
- Melakukan tindakan
dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat dan
memberhentikan pelaksana usaha.
- Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi
Indonesia
Pengawas
koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas
harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak
dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah
mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan hasil
pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
- Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang untuk mengelola usaha koperasi. Rencana pengangkatan pengelola
diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung
jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola membayar dirinya sendiri
berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha. Pengelola menanggung kerugian
usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1.
Melaksanakan
usaha koperasi.
2.
Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.
Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4.
Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5.
Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
- Mengangkat dan
memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
- Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
Karyawan
Tugas Karyawan:
1. Melaksanakan tugas sesuai dengan bidang pekerjaannya
dengan penuh tanggung jawab.
2. Menerima imbalan jasa atas prestasi kerja yang
diberikan pada koperasi.
3. Mematuhi segala peraturan yang berlaku serta
menjalankannya.
4. Memasuki organisasi karyawan dalam memperjuangkan
nasibnya dan wadah inspirasi serta informasi dalam mengembangkan bakatnya.
Wewenang
Karyawan:
1. Mendapatkan informasi yang diperlukan untuk
keperluan tugasnya.
2. Mendapatkan pengajaran di organisasi karyawan yang
diikutinya.
P. Modal
Koperasi
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber
yaitu :
a.
Modal
Sendiri
Berasal dari :
·
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin
dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
·
Simpanan Sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk
cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
·
Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atau
barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari
pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan
tertentu.
b.
Modal
pinjaman
·
Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·
Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama
yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
·
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
·
Sumber lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
·
Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal
dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti
perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya
memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga
menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
BAB III
PEMBAHASAN
KOPERASI TINGKAT KELURAHAN
“KSP
MAJU WIJAYA”
1. Profil Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Wijaya, disingkat Koperasi
Maju, didirikan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 dengan bergerak dalam
bidang simpan pinjam dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Sesuai
dengan terbitnya Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 tanggal 29 Oktober 2012,
maka Koperasi Maju menjadi salah satu koperasi pertama di Indonesia yang
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang Perkoperasian tersebut.
·
Misi
Kepada para pelaku ekonomi UMKM:
Kami
adalah mitra bagi para pelaku ekonomi UMKM yang berkehendak baik
untuk terus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai
wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
Kepada para pelaku perubahan (change
makers):
Kami
adalah mitra bagi para pelaku perubahan (change makers) yang berkehendak
baik untuk berkontribusi pada peningkatan mutu keadilan sosial dengan membantu
para pelaku ekonomi UMKM dalam upaya mereka untuk terus menerus meningkatkan
kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada
azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
·
Visi
Sebagai
koperasi dengan nilai universal kami berjuang menjadi koperasi yang layak
menjadi sumber inspirasi di Indonesia didukung oleh prinsip transparansi dan
akuntabilitas
2. Permodalan Koperasi
Modal koperasi ini dari Setoran
Pokok atau sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang pada saat yang
bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan Koperasi Maju. Setoran Pokok
merupakan sarana hak suara Anggota di Rapat Anggota Koperasi Maju.
3. Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha )
Pembagian SHU dari surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha
yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Maju dalam satu tahun
buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian
SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh
Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang dimiliki oleh Anggota.
Sertifikat Modal Koperasi (SMK)
adalah bukti penyertaan Anggota dalam modal Koperasi Maju. SMK merupakan sarana
untuk perhitungan Selisih Hasil Usaha yang akan diterima oleh Anggota.
4. Pola Manajemen Koperasi
Terdapat dewan pengawas dan dewan
pengurus koperasi, dewan pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
KOPERASI TINGKAT KOTA
"KSP USAHA MANDIRI"
1. Profil Koperasi
Koperasi
Simpan Pinjam Usaha Mandiri atau yang sering disebut dengan Koperasi
Usman, mulai berdiri pada tanggal 26 Maret 2007. Pada awal didirikannya,
koperasi ini hanya memiliki 21 anggota. Namun saat ini, tercatat
sebanyak 3500 anggota yang bergabung dengan koperasi ini.
Sampai
dengan saat ini, Koperasi Usman telah mempunyai 4 kantor cabang yang
berada di Jakarta, Karawang, Serang dan ciawi. Perusahaan yang telah
bekerja sama dengan koperasi ini diantaranya adalah ASABRI, BPTN, BRI,
Transjalarta dan lain-lain.
Koperasi Simpan Pinjam Usman cabang daerah Ciawi sudah ada sejak tahun 2009. Koperasi di dearah Ciawi ini adalah
koperasi yang hanya melayani dana pensiunan saja.
2. Permodalan Koperasi
Modal koperasi ini di dapat dari iuran anggota
setiap bulannya (harus ada 20 anggota yang menyisipkan pendapatannya)
3. Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha )
Di koperasi ini tidak ada lagi
pembagian SHU karena para anggota atau pegawai telah medapatkan gaji yang jumlahnya telah ditentukan oleh kantor pusat.
4. Pola Manajemen Koperasi
Pola manajemen di koperasi ini sudah ada pembagiannya seperti marketing, HDR yang ditentukan oleh
kantor pusat yang berada di Jakarta, struktur organisasinya pun mirip dengan struktur organisasi di
perbankkan.
Persamaan antara Koperasi Desa dan
Koperasi Kota
Berikut
ini merupakan persamaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat
kota :
1) Permodalan
koperasi sama – sama berasal dari iuran atau setoran pokok yang dibayar
perbulan oleh anggota koperasi.
2) Pola
manajemen koperasi juga sudah ada dewan masing – masing yang mengatur jalannya
koperasi tersebut.
3) Sama
– sama menentukan iuran dan setoran pokok yang disepakati.
Perbedaan antara Koperasi Desa dan
Kota
Berikut
ini merupakan perbedaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat
kota :
1) Pembagian
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang berbeda, karena koperasi tingkat desa pembagian
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan dari surplus usaha dan kemudian ditentukan oleh
rapat anggota, dan besarnya SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan oleh sebanyak
jumlah lembar SMK ( Sertifikat Modal Koperasi ) yang dimiliki oleh anggota. Sedangkan
pada koperasi tingkat kota pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) sudah di tetapkan
oleh ketua atau atasan yang berada di kantor pusat.
2) Koperasi
tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saya yang di usahakan, seperti
koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri yang berada di Ciawi. Karena koperasi ini
hanya melayani jasa untuk pensiunan saja. Sedangkan koperasi tingkat desa tidak
lebih spesifik dalam melayani simpan pinjam.
BAB IV
KESIMPULAN
Koperasi
tingkat desa dan koperasi tingkat kota memiliki persamaan dan perbedaan dalam
pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ), pola manajeman pada koperasi, dan
permodalan koperasi tersebut.