PENDAHULUAN
Di hampir setiap kota di Indonesia mengalami masalah dalam penataan kawasan bisnis, terutama para pedagang kaki lima. Penggusuran terpaksa dilalukan oleh PEMDA demi penataan kawasan agar menjadi lebih bersih dan tidak macet. Namun sering terjadi bentrokan antara Petugas (SATPOL PP) versus pedagang kaki lima.
TEORI
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha. Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.
Di kota besar, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.
Akan tetapi, penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi.
ANALISIS
Pada awal September 2016, terjadi bentrokan antara petugas Satpol PP dengan ratusan warga Rawajati Jakarta. Hal ini dikarenakan adanya pembongkaran bangunan yang berada di samping apartemen Kalibata City yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Pemprov DKI ingin mengembalikan kawasan ini sebagai jalur hijau. Ratusan warga menolak untuk direlokasi ke Rusun Marunda dikarenakan lokasinya sangat jauh dari lokasi pemukiman awal.
Semakin banyaknya pendatang ke Jakarta, semakin banyak pula orang-orang yang nekat mendirikan bangunan diatas kawasan hijau dikarenakan sudah tidak ada lagi tepat untuk tinggal di kota Jakarta. Menurut saya, upaya yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta bertujuan baik, yaitu untuk mengembalikan kawasan Rawajati sebagai jalur hijau. Pemerintah juga sudah menyediakan tempat relokasi bagi warga yang di gusur. Akan tetapi, para petugas yang menjaga penggusuran sering kali bertindak kasar dan ada juga yang sampai melakukan kekerasan kepada warga yang menyebabkan terjadinya bentrokan antara petugas dan warga.
Cara yang tepat agar tidak terjadi bentrok adalah harus ada kesadaran dari warga untuk tidak menempati atau mendirikan bangunan dikawasan hijau. Karena kalau kawasan hijau tersebut dikembalikan, maka akan berdampak baik juga bagi kota Jakarta maupun warga Jakarta. Selain itu bagi para petugas Satpol PP, sebaiknya tidak melakukan kekerasan saat melakukan penggusuran. Dari pihak Pemprov juga sebaiknya menginformasikan dahulu kepada warga yang akan digusur, kalau tempat tinggal mereka akan dijadikan kawasan hijau dan juga yang perlu diingat, bahwa parawarga juga mempunyai hak untuk tinggal. Maka dari itu, dibutuhkan kesepakatan antara kedua belah pihak (pemerintah dan warga) mau di relokasikan kemana para warga tersebut agar menghasilkan win-win solution.
REFERENSI
No comments:
Post a Comment